Ambon, PT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon berkomitmen mengkaji kembali sejumlah peraturan daerah (perda) yang tidak relevan lagi dalam menjawab kebutuhan masyarakat di Kota Ambon.
Hal ini diakui ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw kepada media di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin 23 Juni 2025.
Ia mengakui, pihaknya telah memulai langkah awal dengan memanggil Bagian Hukum Setda Kota Ambon dan Dinas Kesehatan guna membahas secara khusus Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang dinilai perlu ditinjau kembali efektivitas pelaksanaannya.
“Kami sedang menginventarisasi Perda-Perda yang tidak lagi sesuai dengan konteks kekinian. Evaluasi ini penting agar regulasi yang ada benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menjadi beban birokrasi,” jelasnya.
Lanjutnya, Salah satu fokus yang turut dibahas adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang kini perlu disesuaikan dengan ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 46 yang mengatur teknis kawasan bebas rokok di ruang publik dan fasilitas umum.
Selain itu, dibahas pula terkait status program Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih yang masih menggunakan dasar hukum Perda lama.
Untuk itu, Bapemperda mendorong agar pada Agustus mendatang sudah ada SK (Surat Keputusan) baru sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
“Kita tidak bisa terus menunggu. SK harus segera keluar agar program berjalan sesuai koridor hukum. Ini termasuk bagian dari reformasi kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (PT)