Ambon, pusartimur.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon menggelar pertemuan dengan Biro Hukum Provinsi Maluku (Promal) pada Jumat, 31 Januari 2024.
Konsultasi ini bertujuan untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 guna memastikan harmonisasi regulasi sebelum ditetapkan.
Ketua Bapemperda, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, mengungkapkan bahwa ada 8 Raperda yang dikonsultasikan, antara lain:
- Raperda Peta Talenta dan Pola Karier ASN
- Diusulkan oleh BKSDM Kota Ambon
- Bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pengembangan karier ASN
- Raperda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
- Inisiatif dari Dinas Sosial Kota Ambon
- Fokus pada strategi perlindungan sosial bagi kelompok rentan
- Raperda Pengumpulan Uang dan Barang
- Juga diusulkan oleh Dinas Sosial
- Mengatur tata cara penggalangan dana dan distribusi bantuan sosial
- Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030
- Diprakarsai oleh Bappeda Kota Ambon
- Menjadi dasar pembangunan jangka menengah berbasis visi-misi kepala daerah terpilih
- Raperda Pengawasan Depot Air Minum
- Usulan dari Bagian Hukum Kota Ambon
- Mengatur regulasi terkait standar kualitas depot air minum
- Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Diajukan oleh Satpol PP Kota Ambon
- Fokus pada peningkatan ketertiban dan keamanan masyarakat
- Raperda Penyelenggaraan Smart City
- Diprakarsai oleh Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon
- Mendorong implementasi kota cerdas berbasis digital
Menurut Kabag Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum dan HAM Setda Maluku, Rossa Imulyana, setelah konsultasi ini, masih ada beberapa tahap yang harus dilalui:
- Harmonisasi di Kanwil Kemenkumham
- Fasilitasi oleh Biro Hukum dan HAM Setda Maluku
- Penetapan sebagai Peraturan Daerah (Perda)
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan delapan Raperda strategis ini dapat segera difinalisasi dan ditetapkan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Ambon. (PT)