Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:06 WIB

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Ambon, PT – Bandara Pattimura Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan 33,5 Kg Merkuri.

Pernyataan ini diakui General Manager Bandara Pattimura, Shively Sansouchi kepada media saat konferensi Pers yang berlangsung, Kamis 5 Juni 2025.

Ia mengungkapkan adanya penemuan dan upaya pengiriman ilegal bahan berbahaya,  yang terjadi berulang kali antara 24 Mei hingga 2 Juni 2025. Total terdapat 7 percobaan pengiriman dengan berat keseluruhan 33,5 kilogram, dibungkus dalam 7 kardus. Barang-barang tersebut terdeteksi melalui sistem keamanan dan ditahan karena mengandung cairan korosif berbahaya, yang dikhawatirkan dapat merusak struktur logam pesawat.

Koordinasi Lintas Instansi: Menindak Tegas Pengiriman Bahan Berbahaya

Barang yang diamankan kemudian dianalisis secara teknis bersama instansi terkait, yakni Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, dan Lanud Pattimura. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa cairan tersebut positif merupakan merkuri, suatu zat berbahaya yang dilarang beredar bebas di Indonesia.

Baca Juga  BAZNAS SBB Santuni Biaya Persalinan di Desa Waisala

Dukungan Penegakan Hukum dan Komitmen Penghapusan Merkuri

Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto, S.Sos., MM dari Lanud Pattimura menegaskan bahwa keamanan bandara akan terus dijaga ketat dari segala bentuk penyelundupan barang berbahaya. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak menghentikan upaya mengedarkan bahan berbahaya melalui jalur udara.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, mengapresiasi kinerja pengamanan bandara. Ia menekankan bahwa kasus ini harus segera ditindak oleh aparat hukum, karena peredaran merkuri secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, yang menargetkan penghapusan merkuri 100% pada tahun 2025.

Baca Juga  Kejati Maluku Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

Asal Usul dan Bahaya Merkuri: Penjelasan dari Dinas ESDM

Kadis ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, menjelaskan bahwa merkuri biasanya berasal dari batu sinabar, yang kemudian diolah menjadi zat cair beracun. Meskipun bahan bakunya tergolong mineral, hasil olahannya dalam bentuk merkuri dilarang keras untuk diproduksi maupun diedarkan karena sangat membahayakan kesehatan dan lingkungan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6.798 Peserta Ikut Tes CPNS, Jika Kedapatan Curang Jabatan Kadivmin Kemenkumham Maluku Siap Dicopot

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP, SAMBUT BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI KEPALA CABANG PT. ASDP AMBON

Hukum dan Kriminal

Diduga Ada Praktek Monopoli, David Glen Terseret Dalam Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Hukum dan Kriminal

Desakan Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Dinas PU Kab. MBD, Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners Surati Kapolri

Hukum dan Kriminal

Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha

Hukum dan Kriminal

TIM PENYIDIK KEJARI AMBON, GELEDAH DAN SITA DOKUMEN DAN BARANG BUKTI LAINNYA TERKAIT DUGAAN KORUPSI DI PT. DOK DAN PERKAPALAN WAIAME

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG