Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:06 WIB

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Ambon, PT – Bandara Pattimura Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan 33,5 Kg Merkuri.

Pernyataan ini diakui General Manager Bandara Pattimura, Shively Sansouchi kepada media saat konferensi Pers yang berlangsung, Kamis 5 Juni 2025.

Ia mengungkapkan adanya penemuan dan upaya pengiriman ilegal bahan berbahaya,  yang terjadi berulang kali antara 24 Mei hingga 2 Juni 2025. Total terdapat 7 percobaan pengiriman dengan berat keseluruhan 33,5 kilogram, dibungkus dalam 7 kardus. Barang-barang tersebut terdeteksi melalui sistem keamanan dan ditahan karena mengandung cairan korosif berbahaya, yang dikhawatirkan dapat merusak struktur logam pesawat.

Koordinasi Lintas Instansi: Menindak Tegas Pengiriman Bahan Berbahaya

Barang yang diamankan kemudian dianalisis secara teknis bersama instansi terkait, yakni Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, dan Lanud Pattimura. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa cairan tersebut positif merupakan merkuri, suatu zat berbahaya yang dilarang beredar bebas di Indonesia.

Baca Juga  Pemkab SBB Siap Sukseskan Pilkada, Tuasuun : Anggaran Hingga Saat ini Sudah Rampung 70 Persen

Dukungan Penegakan Hukum dan Komitmen Penghapusan Merkuri

Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto, S.Sos., MM dari Lanud Pattimura menegaskan bahwa keamanan bandara akan terus dijaga ketat dari segala bentuk penyelundupan barang berbahaya. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak menghentikan upaya mengedarkan bahan berbahaya melalui jalur udara.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, mengapresiasi kinerja pengamanan bandara. Ia menekankan bahwa kasus ini harus segera ditindak oleh aparat hukum, karena peredaran merkuri secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, yang menargetkan penghapusan merkuri 100% pada tahun 2025.

Baca Juga  Jasa Raharja Maluku Gelar  Pemasangan Spanduk Himbauan Keselamatan Sebagai Bentuk Tidak Lanjut FKLL

Asal Usul dan Bahaya Merkuri: Penjelasan dari Dinas ESDM

Kadis ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, menjelaskan bahwa merkuri biasanya berasal dari batu sinabar, yang kemudian diolah menjadi zat cair beracun. Meskipun bahan bakunya tergolong mineral, hasil olahannya dalam bentuk merkuri dilarang keras untuk diproduksi maupun diedarkan karena sangat membahayakan kesehatan dan lingkungan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Hukum dan Kriminal

Kemenkumham Maluku Dorong Perlindungan KI Lewat Pengembangan SDM

Hukum dan Kriminal

Akademisi Tantang Kadiskominfo Ambon Lapor Polisi

Headline

RAIH BANYAK PENGHARGAAN DAN BERHASIL MENANGANI PERKARA KORUPSI, KINI KAJATI AGOES SP HARUS AKHIRI MASA TUGASNYA DI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN JUARA 1 VIDEO KREATIF PROFIL DAERAH 3T

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP BESERTA JAJARAN, HADIRI RAPAT BERSAMA KOMISI III DPR RI DALAM KUNJUNGAN KERJA RESES DI PROVINSI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Soal Proses Hukum Dana BOSSMAN. 3 SBB, Lewakabessy: Perlu Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku