Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:06 WIB

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Ambon, PT – Bandara Pattimura Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan 33,5 Kg Merkuri.

Pernyataan ini diakui General Manager Bandara Pattimura, Shively Sansouchi kepada media saat konferensi Pers yang berlangsung, Kamis 5 Juni 2025.

Ia mengungkapkan adanya penemuan dan upaya pengiriman ilegal bahan berbahaya,  yang terjadi berulang kali antara 24 Mei hingga 2 Juni 2025. Total terdapat 7 percobaan pengiriman dengan berat keseluruhan 33,5 kilogram, dibungkus dalam 7 kardus. Barang-barang tersebut terdeteksi melalui sistem keamanan dan ditahan karena mengandung cairan korosif berbahaya, yang dikhawatirkan dapat merusak struktur logam pesawat.

Koordinasi Lintas Instansi: Menindak Tegas Pengiriman Bahan Berbahaya

Barang yang diamankan kemudian dianalisis secara teknis bersama instansi terkait, yakni Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, dan Lanud Pattimura. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa cairan tersebut positif merupakan merkuri, suatu zat berbahaya yang dilarang beredar bebas di Indonesia.

Baca Juga  Peserta Sesdilu Kemenlu Kunjungi Pemkot Ambon

Dukungan Penegakan Hukum dan Komitmen Penghapusan Merkuri

Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto, S.Sos., MM dari Lanud Pattimura menegaskan bahwa keamanan bandara akan terus dijaga ketat dari segala bentuk penyelundupan barang berbahaya. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak menghentikan upaya mengedarkan bahan berbahaya melalui jalur udara.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, mengapresiasi kinerja pengamanan bandara. Ia menekankan bahwa kasus ini harus segera ditindak oleh aparat hukum, karena peredaran merkuri secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, yang menargetkan penghapusan merkuri 100% pada tahun 2025.

Baca Juga  Karnaval Budaya Waimital Bangkitkan Wisata SBB

Asal Usul dan Bahaya Merkuri: Penjelasan dari Dinas ESDM

Kadis ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, menjelaskan bahwa merkuri biasanya berasal dari batu sinabar, yang kemudian diolah menjadi zat cair beracun. Meskipun bahan bakunya tergolong mineral, hasil olahannya dalam bentuk merkuri dilarang keras untuk diproduksi maupun diedarkan karena sangat membahayakan kesehatan dan lingkungan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI KEGIATAN RAKORNAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO

Hukum dan Kriminal

PERDANA BERKANTOR, KAJATI MALUKU RUDY IRMAWAN BANGUN KEKELUARGAAN BERSAMA SELURUH PEGAWAI

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KEDATANGAN TIM INSPEKSI BIDANG PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG

Hukum dan Kriminal

Kinerja Positif Bea Cukai Maluku 2025: Penerimaan Negara Lampaui Target, Penindakan Capai 186 Kasus

Hukum dan Kriminal

Penetapan Hak Wali dan Hak Jual Warisan Diduga Tak Adil, Hakim Wilson Manuhua Diadukan ke Ketua PT dan Ketua PN Ambon

Hukum dan Kriminal

PAPARKAN CAPAIAN KINERJA, KAJATI AGOES SP MINTA MASYARAKAT MALUKU KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN

Hukum dan Kriminal

KONFERENSI PERS KAJATI MALUKU TERKAIT PERKEMBANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN