Home / DPRD Kota Ambon / Kota Ambon

Minggu, 14 September 2025 - 07:52 WIB

DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Smart City

AMBON, PT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon tetang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City), yang berlangsung di ruang sidang, Sabtu 13 September 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, dan turut menghadirkan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy, bersama tim Penyusun dari Universitas Pattimura (Unpatti), serta para undangan lainnya, termasuk Dewan Smart City, Tim Pelaksana Smart City, Para Pimpinan OPD terkait, perwakilan Polresta Ambon dan PP Lease, Kodim 1504, Perbankan, dan Internet Service Provider (ISP) untuk memberikan masukan dan pembobotan terhadap draft Ranperda dimaksud.

Halauw usai kegiatan Uji Publik mengatakan di hari ini pihaknya melewati satu tahapan dalam penyusunan Ranperda yakni tahapan Uji publik dengan menghadirkan para stakeholder, baik pemerintah maupun swasta, guna membahas Ranperda Penyelenggaraan Smart City.

“Uji Publik di hari ini untuk memperkuat tahapan pembahasan Ranperda tetang penylenggaraan Smart City yang sudah dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya, dan Pansus Komisi II telah empat kali ada dalam pembahasan materi Ranperda ini,” ujarnya.

Menurutnya, dalam uji Publik yang dilaksanakan, antusias stakeholder begitu besar mempertanyakan terkait kesiapan Infrastruktur, dan berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, kota ini sudah sangat siap menjadi Ambon Smart City.

Baca Juga  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Untuk itu,dirinya menekankan kepada OPD terkait agar dapat memberikan dukungan terhadap Ranperda.

“Dinas Kominfo ibaratnya wadah penampung, tapi pelaksanaannya ada di OPD terkait seperti dinas pariwisata untuk Smart Branding, Dinas Soial untuk Smart Society dan sebagainya, ini menjadi landasan penting terkait penyelenggaran Smart City,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy mengakui Penyelenggaraan Smart City yang masuk dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengisyaratkan adanya komitmen kuat dari Pimpinan daerah, sehingga semua OPD harus menunjang hal tersebut dengan membuat program yang membawa kota ini menjadi kota yang cerdas (smart City).

“Terkait itu maka ada banyak hal yang harus disiapkan, yakni elemen Struktur yaitu kita bicara tenyang tata kelola pemerintahan yang baik, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, serta tata pamong kepimpinan dimana untuk membawa kota ini menjadi berkualitas sangat bergantung pada Policy,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Lekransy, yang harus disiapkan juga yakni elemen insfrastruktur yang mencakup semua kebutuhan pelayanan di kota ini.

“Infrastruktur bisa sa saja ke PU-an, Pendidikan , Sosial, teknologi Komunikasi dan informatika, dimana ITB lewat lembaga penelitian dan pengembangan SDM menilai Ambon sudah ada di level survival artinya kesiapan infastruktur digital sudah ada pada alur yang benar dan sudah berdampak pada sebagaian besar aspek pelayanan publik di kota ini. Yang dinilai adalah literasi digital, manajemen data, big data, bagaimana menuju Ambon Smart City,” bebernya.

Baca Juga  Sukses Pilkada Maluku 2024, Indey : Kerja Sama Masyarakat dan Semua Pihak Jadi Kunci Keberhasilan

Elemen ketiga, terang Lekransy, adalah Elemen Suprastruktur yakni berhubungan dengan regulasi, termasuk penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Smart City demi memperkuat ruang aturan sehingga dapat berjalan sesuai arah yang tepat, serta memiliki kepastian menuju 6 (enam) dimensi kota cerdas, yaitu Smrat Branding, Smart Governance, Smart Economy, Smart Living, Smart Society dan Smart Environment.

Lekransy menandaskan Ranperda Penyelenggaraan Smart City ini akan menjadi payung hukum untuk perda lainnya, untuk itu dirinya berharap kerja bersama semua stakeholder, baik pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat sehingga pada waktunya Ranperda Penyelenggaraan Smart City ini dapat disahkan menjadi Perda untuk menuju Ambon yang Modern, Inklusif dan Berkelanjutan.

Untuk diketahui, Ranperda Penyelenggaraan Smart City terdiri dari 50 Pasal yang mengatur upaya memenuhi Kebutuhan Masyarakat melalui suatu sistem pemerintyahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel. Tim penyususn Ranperda juga melibatkan unsur akademisi dari Unpatti masing – masing, Prof. Dr. M.J Sabteno, SH. M.Hum, Prof. Dr. A.I Laturete, SH. MH, dan Dr. Revency Rugebregt, SH. MH (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

PJ WALIKOTA AMBON PAPARKAN DUA INDIKATOR PRIORITAS DALAM EVALUASI KINERJA

Kota Ambon

Pemkot Ambon Respons Cepat Gangguan Server Saat Tes SPMB 2025

Kota Ambon

Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

Kota Ambon

Bodewin Tutup Proses Penjaringan Tahap Pertama PDI-P

Kota Ambon

KAJATI MALUKU RESMIKAN GEDUNG KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON

Kota Ambon

BPJS Kesehatan Gencarkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Kota Ambon

Cipta Menu Berbasis Pangan Lokal, Pemkot Gelar Festival B2SA

Kota Ambon

Lekransy Ajak Seluruh Pegawai Kristen Hadiri Natal Pemkot