Home / Headline / Hukum dan Kriminal

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:18 WIB

DPO “GS” TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN INAMOSOL – SBB, BERHASIL DIRUNGKUS KEJAKSAAN

Ambon, PT – Tersangka dugaan korupsi jalan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, Guwen Salhuteru “GS” kini berhasil ditangkap dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Rabu (27/08/2025).

Pelarian panjang GS sebagai buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya terhenti. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO tersangka di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).

GS yang merupakan karyawan swasta asal Ambon, Maluku, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

“Atas permintaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini DPO Tersangka atas nama Guwen Salhuteru ditangkap dan diamankan,” Ungkap Aspidsus Agustinus Baka Tangdililing, S.H.,M.H.

Baca Juga  Soal Pembangunan Tempat Parkir, Kakanwil Dinilai Tabrak Perpres Tahun 2024

Saat digerebek pada selasa 26 Agustus 2025, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Setelah diamankan, dengan pengawalan ketat, ia langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. DPO Tersangka tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada hari ini Rabu 27 Agustus 2025 dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 31 miliar. Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp.7,1 miliar.

Penangkapan GS menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga  Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

“Setelah di amankan, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa saat ditangkap, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

“Jaksa Agung telah meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum,” ujar Anang.

Ia juga menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi buronan yang berupaya menghindar dari proses hukum.

“Diimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

LANUD PATTIMURA GELAR BAZAR MURAH UMKM DAN BAKTI SOSIAL SEMBAKO, WUJUD PENGABDIAN TNI AU UNTUK RAKYAT

Headline

Kekayaan Plt BPKAD Maluku Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi dan Klarifikasi

Headline

Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah SMA, Tuarita: Bagian dari Peningkatan Kualitas dan Mutu Pendidikan di Maluku

Headline

Salampessy : Kunjungan Skala Dalam Rangka Optimalkan Peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah di Maluku

Hukum dan Kriminal

Soal Proses Hukum Dana BOSSMAN. 3 SBB, Lewakabessy: Perlu Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU APRESIASI KEBERSAMAAN DAN KEHARMONISAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI

Headline

Reno Rehatta Menang Mutlak dalam Voting Calon Kepala Pemerintah Negeri Soya, Berdasarkan Putusan MA No. 543/K/TUN/2025

Headline

GMKI Cabang Ambon dan OJK Maluku Dorong Mahasiswa Cerdas Kelola Keuangan di Era Digital