Home / Headline

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:54 WIB

Mendagri Siapkan Solusi Penataan PPPK, Masa Transisi Batas Belanja Pegawai Diperpanjang

JAKARTA, PT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A, Ph.D menguraikan  sejumlah solusi strategis dalam penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah sebagai respons terhadap dinamika kepegawaian yang dihadapi pemerintah daerah (Pemda) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam keterangannya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Mendagri menjelaskan bahwa salah satu isu utama yang menjadi perhatian daerah adalah ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga  Demi Stabilitas Keuangan Pemkot, Walikota dan Wawali Ambon Terpilih Sepakat Tunda Pengadaan Mobil Dinas Baru

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyesuaikan komposisi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Dengan demikian, implementasi penuh kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027.

Menurut Mendagri, kondisi tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi sejumlah daerah yang masih memiliki kapasitas fiskal terbatas. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis agar penataan PPPK dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

“Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah kepala daerah bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru,” ujarnya.

Di sisi lain, Mendagri juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat. Upaya tersebut dapat ditempuh melalui kemudahan perizinan berusaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta optimalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Baca Juga  DPRD Kabupaten SBB Gelar Paripurna II Masa Sidang II Tahun 2024/2025 Bahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045

Untuk menjawab kekhawatiran pemerintah daerah terkait penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, Kemendagri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan telah menggelar rapat koordinasi.

Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa masa transisi penerapan ketentuan batas belanja pegawai akan diperpanjang. Kebijakan tersebut nantinya akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih memadai bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur belanja pegawai sekaligus menyelesaikan penataan tenaga non-ASN dan PPPK secara bertahap sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Gubernur Maluku Tunjuk Jems Lewakabessy Jadi Plt Kadis Pendidikan, Dinilai Sarat Kolusi dan Nepotisme

Headline

Lanjutkan Program, Dominggus Kaya IkutI SK Mendagri

Headline

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Maluku Tenggara Bersinergi Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Headline

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

Headline

Apel Gelar Pasukan Penutupan Siaga SAR Khusus Lebaran Tahun 2026

Headline

BPJN Maluku Klarifikasi: Empat Jembatan Piru–Taniwel Tuntas, Pelaksanaan Berpedoman pada Ketentuan dan Pengawasan

Headline

Mediasi Pemilihan Raja Negeri Soya Memanas, Pernyataan Kabag Hukum Dipersoalkan

Headline

KAJATI MALUKU BERSAMA JAJARAN FORKOPIMDA, JEMPUT KAPOLDA BARU