Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:32 WIB

PENYIDIK KEJARI, GELEDAH KANTOR DISPORA DAN BPKAD PEMERINTAH KABUPATEN MALRA

Langgur, PT – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dalam perkembanganan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023, telah melakukan Tindakan Penggeledahan pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, pada hari ini Kamis (14/08/2025).

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-01 /Q.1.19 /Fd.2 /08 /2025 tanggal 11 Agustus 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: PRIN- 01 /Q.1.19 /Fd.2 /06 /2025 tanggal 26 Juni 2025.

Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang terdiri dari Kasi Intel Avel Haezer Matande, S.H, Kasi Pidsus Jhon Pandelangi, S.H.,M.H, Kasubsi pada Bidang Tindak Pidana Umum Aryo Bimo, S.H, Jaksa Fungsional Ramdhani, S.H beserta Staf Pidsus dan Staf Intel pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara serta 2 (dua) personil Aparat Keamanan dari Kodim 1503 Tual.

Baca Juga  SINERGI KANWIL BEA CUKAI MALUKU TINDAK LEBIH DARI 1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

“Sebelum melakukan penggeledahan, kami telah melayangkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 11 Agustus 2025, Perihal permintaan izin penggeledahan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” Ungkap Kasi Intel Avel Haezer.

Atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan izin penggeledahan Nomor : 3 /PenPid.Sus-TPK-GLD /2025 /PN Amb, di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam penetapannya, Pengadilan Negeri Ambon Memberikan izin kepada Penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap :
1. Surat – surat, dokumen-dokumen, benda bergerak dan benda tidak bergerak yang berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023;
2. Melakukan penyitaan atas barang-barang lain yang dianggap perlu dan ada hubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023.

Diketahui, Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 (1) butir d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

Baca Juga  KAJATI MALUKU BESERTA JAJARAN, BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKALANTAS LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara penggeledahan tanggal 14 Agustus 2025, yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita kurang lebih sebanyak 120 (seratus dua puluh) dokumen dan 1 Perangkat Komputer di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat KPN Klas I A

Hukum dan Kriminal

PTUN Ambon Tegaskan Eksekusi Paksa Sengketa Raja Soya

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERIKAN PENERANGAN HUKUM PENCEGAHAN KORUPSI DANA DESA DI DESA HUNUTH–DURIAN PATAH

Hukum dan Kriminal

Jurnalis Perempuan Hadapi Ancaman KBGO, Literasi Digital Dinilai Jadi Benteng Perlindungan

Hukum dan Kriminal

ASPIDSUS TRIONO RAHYUDI, SOSOK PEMIMPIN YANG HEBAT, BIJAKSANA DAN BERSAHABAT

Hukum dan Kriminal

Leleuya : Polemik Sengketa Lahan UMKM di Suli Jadi Perbincangan Hangat 

Hukum dan Kriminal

Bakarbessy Bantah Tuduhan Korupsi ADD Rp8 Miliar, Tempuh Jalur Hukum

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU LANTIK DUA PEJABAT ESELON III, TEKANKAN INTEGRITAS DAN MARWAH INSTITUSI