Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:54 WIB

TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH GEREJA AKOON RESMI DI TAHAN JAKSA

Ambon, PT – Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi melakukan Penahanan terhadap Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Maluku Tengah atas nama “LWT” yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2025 lalu.

Tersangka “LWT” yang merupakan Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, diduga telah membuat laporan fiktif dan mengakibatkan kerugian yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten.

Adapun kerugian negara akibat dari pada perbuatan tersangka sebesar Rp. 199.599.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Setelah sekian lama perkara dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon bergulir, akhirnya pada hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, telah di lakukan penyerahan berkas perkara (Tahap II) berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ke Jaksa Penuntut Umum Beatrix Novita Temmar S.H., M.H dengan posisi Tersangka di dampingi Penasehat Hukum Thomas Wattimury, S.H.

Baca Juga  Pelatihan Jurnalistik KPw BI Maluku di Jakarta: Tingkatkan Sinergi dengan Media

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  KPUD SBB Resmi Tetapkan Asri Arman dan Selfinus Kainama sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBB

Bahwa pada tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 11 Agustus 2025 s/d Tanggal 30 Agustus 2025.

Bahwa selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP MENERIMA KUNJUNGAN AUDIENSI KEPALA KANTOR ZONA BAKAMLA TIMUR

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BESERTA JAJARAN, BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKALANTAS LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

Hukum dan Kriminal

Korupsi Anggaran DD / ADD dan PAD Mantan Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri di Tahan Penyidik Cabjari Ambon Di Saparua

Hukum dan Kriminal

SIDANG PERDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PADA PT TANIMBAR ENERGI

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA