Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:54 WIB

TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH GEREJA AKOON RESMI DI TAHAN JAKSA

Ambon, PT – Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi melakukan Penahanan terhadap Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Maluku Tengah atas nama “LWT” yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2025 lalu.

Tersangka “LWT” yang merupakan Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, diduga telah membuat laporan fiktif dan mengakibatkan kerugian yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten.

Adapun kerugian negara akibat dari pada perbuatan tersangka sebesar Rp. 199.599.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Setelah sekian lama perkara dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon bergulir, akhirnya pada hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, telah di lakukan penyerahan berkas perkara (Tahap II) berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ke Jaksa Penuntut Umum Beatrix Novita Temmar S.H., M.H dengan posisi Tersangka di dampingi Penasehat Hukum Thomas Wattimury, S.H.

Baca Juga  Polsek Saparua Gelar Bhakti Sosial

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Bagian Hukum Akan Laporkan Akun Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon

Bahwa pada tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 11 Agustus 2025 s/d Tanggal 30 Agustus 2025.

Bahwa selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

2 PERKARA DAPAT PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE, KAJATI APRESIASI LANGKAH JAJARANNYA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BESERTA JAJARAN, BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKALANTAS LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Hukum dan Kriminal

Peristiwa Kekerasan terhadap Perempuan dan Pencurian Motor di Lateri, Theodoor: Itu Perbuatan Nyata, Bukan Dugaan

Hukum dan Kriminal

TIM PENYIDIK KEJARI AMBON, GELEDAH DAN SITA DOKUMEN DAN BARANG BUKTI LAINNYA TERKAIT DUGAAN KORUPSI DI PT. DOK DAN PERKAPALAN WAIAME

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Laksanakan Pelatihan Peningkatan SDM Tim Manajemen Media

Hukum dan Kriminal

14 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, LANTIK 11 CPNS CALON JAKSA DALAM FORMASI PENELAAH PENUNTUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH MALUKU