Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 28 Juli 2025 - 10:37 WIB

Pogram Penyuluhan Hukum Cabjari Ambon di Saparua lakukan Kegiatan Jaksa Menyapa

Ambon, PT – Pada Hari Senin 28 Juli 2025 Bertempat di Ruang Penyiaran Radio Republik Indonesia Cabang Ambon, sehubungan dengan program Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI Bidang Intelijen, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan Program Jaksa Menyapa tahun 2025.

Bahwa Program Jaksa Menyapa merupakan salah satu program inovatif yang dicanangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk lebih mendekatkan lembaga penegak hukum dengan masyarakat. Program ini dirancang untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara lebih langsung dan interaktif. Melalui Jaksa Menyapa, kejaksaan melakukan penyuluhan hukum dengan cara yang lebih ramah dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat lebih mengerti tentang hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Program ini berupaya mengurangi jarak antara aparat penegak hukum dan publik, serta memberikan pencerahan dan pemahaman tentang isu-isu hukum khususnya pada wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua

Baca Juga  Kembangkan Ekonomi, Walikota Ambon Apresiasi Koperasi Merah Putih Desa Wayame Sebagai Role Model

Bahwa pada kegiatan Jaksa Menyapa kali ini menitik berat pada materi PERSETUBUHAN DAN PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR di mana sebagai Dasar Hukum pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 dan juga UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Bahwa dalam kesempatan ini kegiatan Jaksa Menyapa Cabjari Ambon di Saparua di hadiri Asmin Hamja, S.H., M.H. selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, di dampingi Kepala Subseksi Intelijen Patrick Soumokil bersama 3 orang staf Intelijen

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH NEGERI BATU MERAH, BANGUN SINERGI MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Kegiatan Jaksa Menyapa yang di mulai pada pukul 09:00 WIT dengan pembawa acara (Host) THEIS De Kock berlangsung seru dengan adanya interaksi antara Pemateri dan para audiens. Kacabjari dengan satu melati ini berharap bahwa “ Semoga program ini dapat terus di lakukan dengan rutin mengingat angka kriminalitas khususnya terkait persetubuhan maupun pencabulan anak di bawah umur pada wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua terus meningkat, sehingga materi yang kami sampaikan saat ini dapat di teruskan kepada masyarakat khususnya yang ada pada wilayah hukum Cabang kejaksaan Negeri Ambon di Saparua yaitu Kecamatan Saparua, Kecamatan Saparua Timur, kecamatan Nusalaut dan Kecamatan Pulau Haruku.” (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA JAJARAN, BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI

Hukum dan Kriminal

Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Pengadilan Negeri Ambon Pasca Berlaku KUHP Nasional

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA RESMI MENERIMA PELIMPAHAN TAHAP II PERKARA PEMBUNUHAN AGRAPINUS RUMATORA

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN SUPERVISI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

Hukum dan Kriminal

ADILI TERDAKWA PENGRUSAKAN HUTAN DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, JAKSA TUNTUT 1,5 TAHUN

Hukum dan Kriminal

KASUS TANIMBAR ENERGI : REPLIK DIBACAKAN, DALIL DIBONGKAR, DAN PEMBELAAN KEHILANGAN WAJAHNYA

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR, MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Headline

AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKU