Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:07 WIB

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Saparua, PT – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H dalam mewujudkan pembentukan Koperasi Merah Putih diwilayah kerjanya, telah melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Koperasi Merah Putih dan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa di Desa Siri Sori Amalatu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, pada hari ini Jumat (11/07/2025).

Kacabjari Saparua yang didampingi Kasubsi Intelijen dan TUN Cabjari Saparua Patrick Soumokil beserta jajaran, mengawali kegiatan dengan melakukan pemaparan materi seputar Pencegahan Korupsi Dana Desa sebelum mensosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan yang diikuti oleh Para Perangkat Pemerintah Negeri beserta Pengurus Koperasi Merah Putih Negeri Siri Sori Amalatu, dirinya menyebut, Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah strategis terpadu terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna melakukan optimalisai dan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, berdasarkan INPRES Nomor 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga  Bandara Internasional Pattimura Ambon Operasikan Posko Nataru 2025/2026

“Pemerintah menargetkan akan mendirikan 80.000 unit Koperasi Merah Putih diseluruh Indonesia dengan modal awal yang bersumber dari Dana Desa, APBN, APBD dan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)” Ungkap Kacabjari Saparua.

Olehnya itu, Kacabjari Saparua menghimbau agar sebelum adanya pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Para pemangku kepentingan di Desa khususnya di Negeri Siri Sori Amalatu, harus memahami betul tata cara pengelolaan Dana Desa dan menghindari perbuatan yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang akan disampaikan dalam pemaparan pencegahan korupsi.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kasubsi Intelijen dan TUN Cabjari Saparua Patrick Soumokil seputar pembentukan Koperasi Merah Putih. Kasubsi Intel menjelaskan tata cara pengelolaan keuangan dari Koperasi Merah Putih serta Potensi – potensi penyelewengan dan penyalahgunaan dana Koperasi yang harus diminimalisir melalui sistem pengawasan yang tepat.

Baca Juga  LAKSAMANA MADYA ACHMAD WIBISONO LAKSANAKAN OLAHRAGA BERSAMA DAN MENEMBAK DENGAN PRAJURIT KODAERAL IX

Dalam penjelasannya, Kasubsi Intel menjelaskan kehadiran Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda (JAGA) Desa, tidak lain untuk memberikan Pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa (Koperasi Merah Putih) serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Desa.

Selanjutnya, melalui Staf Intelijen Cabjari Saparua Surya Adi Nugraha, menjelaskan dan memberikan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan kepada Pemerintah Negeri Siri Sori Amalatu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR

Hukum dan Kriminal

TAHAP II PERKARA KORUPSI BOK PUSKESMAS SAPARUA, DUA TERSANGKA DILIMPAHKAN KE PENUNTUT UMUM

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN WALIKOTA AMBON, JALIN KERJASAMA DAN SILATURAHMI

Hukum dan Kriminal

PENYIDIK KEJARI, GELEDAH KANTOR DISPORA DAN BPKAD PEMERINTAH KABUPATEN MALRA

Hukum dan Kriminal

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN APEL PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI

Hukum dan Kriminal

JPU CABJARI SAPARUA LIMPAHKAN BERKAS PERKARA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW