Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:07 WIB

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Saparua, PT – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H dalam mewujudkan pembentukan Koperasi Merah Putih diwilayah kerjanya, telah melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Koperasi Merah Putih dan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa di Desa Siri Sori Amalatu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, pada hari ini Jumat (11/07/2025).

Kacabjari Saparua yang didampingi Kasubsi Intelijen dan TUN Cabjari Saparua Patrick Soumokil beserta jajaran, mengawali kegiatan dengan melakukan pemaparan materi seputar Pencegahan Korupsi Dana Desa sebelum mensosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan yang diikuti oleh Para Perangkat Pemerintah Negeri beserta Pengurus Koperasi Merah Putih Negeri Siri Sori Amalatu, dirinya menyebut, Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah strategis terpadu terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna melakukan optimalisai dan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, berdasarkan INPRES Nomor 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga  KAJATI MALUKU AGOES SP MENERIMA KUNJUNGAN AUDIENSI KEPALA KANTOR ZONA BAKAMLA TIMUR

“Pemerintah menargetkan akan mendirikan 80.000 unit Koperasi Merah Putih diseluruh Indonesia dengan modal awal yang bersumber dari Dana Desa, APBN, APBD dan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)” Ungkap Kacabjari Saparua.

Olehnya itu, Kacabjari Saparua menghimbau agar sebelum adanya pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Para pemangku kepentingan di Desa khususnya di Negeri Siri Sori Amalatu, harus memahami betul tata cara pengelolaan Dana Desa dan menghindari perbuatan yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang akan disampaikan dalam pemaparan pencegahan korupsi.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kasubsi Intelijen dan TUN Cabjari Saparua Patrick Soumokil seputar pembentukan Koperasi Merah Putih. Kasubsi Intel menjelaskan tata cara pengelolaan keuangan dari Koperasi Merah Putih serta Potensi – potensi penyelewengan dan penyalahgunaan dana Koperasi yang harus diminimalisir melalui sistem pengawasan yang tepat.

Baca Juga  Sabtu, 6.798 Peserta Ikut Tes CPNS, Jika Kedapatan Curang Jabatan Kadivmin Kemenkumham Maluku Siap Dicopot

Dalam penjelasannya, Kasubsi Intel menjelaskan kehadiran Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda (JAGA) Desa, tidak lain untuk memberikan Pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa (Koperasi Merah Putih) serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Desa.

Selanjutnya, melalui Staf Intelijen Cabjari Saparua Surya Adi Nugraha, menjelaskan dan memberikan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan kepada Pemerintah Negeri Siri Sori Amalatu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR, MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Kunker dan Silaturahmi Danlantamal IX Ambon

Headline

RAIH BANYAK PENGHARGAAN DAN BERHASIL MENANGANI PERKARA KORUPSI, KINI KAJATI AGOES SP HARUS AKHIRI MASA TUGASNYA DI MALUKU

Hukum dan Kriminal

JAKSA AGUNG: JADIKAN IDUL FITRI SEBAGAI MOMEN SILATURAHMI DAN TERUS MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEJUJURAN

Hukum dan Kriminal

Gubernur HL Serahkan Remisi Kemerdekaan RI ke-80

Headline

AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKU 

Hukum dan Kriminal

PAPARKAN CAPAIAN KINERJA, KAJATI AGOES SP MINTA MASYARAKAT MALUKU KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi, Iwan: Kejati Diminta Panggil Kadis Pendidikan SBB