Home / Kota Ambon

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:25 WIB

Walikota: Retribusi Air Bersih Merupakan Jasa Pemerintah Kepada Masyarakat

AMBON, PT. Walikota Ambon, Bodewin Watimena menyatakan, retribusi pengelolaan air bersih yang diberikan pemerintah Kota Ambon kepada masyarakat pengguna sarana prasarana air bersih, sebagai bentuk jasa atau fasilitas pemerintah kepada masyarakat pengguna jasa tersebut.

“ Pemerintah Kota Ambon menyiapkan fasilitas air bersih untuk masyarakat melalui sara prasarana yang dibangun oleh Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) tersebut,” Jelas Walikota kepada wartawan di Kampus Universitas Patimura ( Unpatti) Ambon, Rabu ( 28/1/2026 ).

Retribusi yang dibayarkan, kata Walikota, untuk membiayai sarana dan prasarana air bersih tersebut, seperti pembiayaan mesin, pipa, upah kerja serta prasarana lainnya.

Baca Juga  SELEPAS RETREAT, GUBERNUR AKMIL UNDANG KEPALA DAERAH SE- MALUKU MAKAN SIANG BERSAMA

“ Pemasangan pipa saluran air bersih pada konsumen diatur dan ditetapkan biayanya oleh PDAM. Pemerintah kota Ambon membuat program pembangunan prasarana air bersih dimaksud untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ada di kota Ambon,” ingatnya.

Lanjut walikota, biaya atau retribusi yang dibayarkan masyarakat untuk mendapatkan air bersih tersebut bervariasi, biayanya tidak sama dan itu diatur oleh PDAM sesuai peraturan daerah ( Perda) kota Ambon.

“ Kalau biaya pemasangan per orang ada kebijakan dari Pemerintah kota Ambon untuk memberikan tambahan 500 ribu per orang, seperti warga masyarakat yang ada di Ponegoro atas,” terangnya, seraya menambahkan, jadi pemasangan pipa saluran air bersih semua dibayar, tidak ada yang prei.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP APRESIASI BIRO PERENCANAAN KEJAKSAAN AGUNG RI DALAM KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI MALUKU

Kalau ada kebijakan Pemerintah kota membantu sebagian biaya pemasangan saluran pipa buat masyarakat seperti di ponegoro atas, Desa Urimesing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, itu satu kebijakan yang dilakukan Pemkot untuk membantu masyarakat .

Masih menurut walikota, pemasangan pipa induk saluran air bersih buat masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab PDAM, dan biaya pemasangan diatur PDAM sesuai ketentuan Perda kota Ambon.

“ Yah namanya perusahan punya orientasinya untuk bisnis , mendapatkan profit atau keuntungan perusahan,” katanya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Keutamaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Syariat Islam: Peran BAZNAS Kota Ambon dalam Pemberantasan Kemiskinan

Kota Ambon

DPO Tersangka Tipikor Sekda SBT Ditangkap

Kota Ambon

Bimtek Pendidikan SD dan SMP, Tasso: Tingkatkan Kualitas dan Mutu Pendidikan

Kota Ambon

Demi Menjaga Kebugaran Dan Memupuk Kebersamaan, Korem 151/Binaiaya Gelar Olahraga Senam Bersama

Kota Ambon

Cipta Menu Berbasis Pangan Lokal, Pemkot Gelar Festival B2SA

Kota Ambon

Pemkot Gelar Safari Natal 2025

Kota Ambon

Makan Gratis Ditangani Kodam dan Kodim, Joisangaji: Semua Aman Terkendali

Kota Ambon

Pemkot Ambon Gelar Assessment dan ProASN untuk Pengisian Jabatan Eselon II