Home / Kota Ambon

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:25 WIB

Walikota: Retribusi Air Bersih Merupakan Jasa Pemerintah Kepada Masyarakat

AMBON, PT. Walikota Ambon, Bodewin Watimena menyatakan, retribusi pengelolaan air bersih yang diberikan pemerintah Kota Ambon kepada masyarakat pengguna sarana prasarana air bersih, sebagai bentuk jasa atau fasilitas pemerintah kepada masyarakat pengguna jasa tersebut.

“ Pemerintah Kota Ambon menyiapkan fasilitas air bersih untuk masyarakat melalui sara prasarana yang dibangun oleh Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) tersebut,” Jelas Walikota kepada wartawan di Kampus Universitas Patimura ( Unpatti) Ambon, Rabu ( 28/1/2026 ).

Retribusi yang dibayarkan, kata Walikota, untuk membiayai sarana dan prasarana air bersih tersebut, seperti pembiayaan mesin, pipa, upah kerja serta prasarana lainnya.

Baca Juga  Kaya Apresiasi Perjuangan Kafilah Kota Ambon di MTQ Maluku

“ Pemasangan pipa saluran air bersih pada konsumen diatur dan ditetapkan biayanya oleh PDAM. Pemerintah kota Ambon membuat program pembangunan prasarana air bersih dimaksud untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ada di kota Ambon,” ingatnya.

Lanjut walikota, biaya atau retribusi yang dibayarkan masyarakat untuk mendapatkan air bersih tersebut bervariasi, biayanya tidak sama dan itu diatur oleh PDAM sesuai peraturan daerah ( Perda) kota Ambon.

“ Kalau biaya pemasangan per orang ada kebijakan dari Pemerintah kota Ambon untuk memberikan tambahan 500 ribu per orang, seperti warga masyarakat yang ada di Ponegoro atas,” terangnya, seraya menambahkan, jadi pemasangan pipa saluran air bersih semua dibayar, tidak ada yang prei.

Baca Juga  Oktober 2024, Maluku Alami Inflasi Sebesar 0,65 Persen

Kalau ada kebijakan Pemerintah kota membantu sebagian biaya pemasangan saluran pipa buat masyarakat seperti di ponegoro atas, Desa Urimesing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, itu satu kebijakan yang dilakukan Pemkot untuk membantu masyarakat .

Masih menurut walikota, pemasangan pipa induk saluran air bersih buat masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab PDAM, dan biaya pemasangan diatur PDAM sesuai ketentuan Perda kota Ambon.

“ Yah namanya perusahan punya orientasinya untuk bisnis , mendapatkan profit atau keuntungan perusahan,” katanya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Pesparawi XI Maluku 2025, Tukloy: Evaluasi dan Harapan untuk Kota Tual sebagai Tuan Rumah 2027

Kota Ambon

Perkuat Sinergitas, Densus 88 AT Polri Maluku Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme dan Awasi Penggunaan Gadget Remaja

Kota Ambon

AUDITOR INTERNAL KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, MENJADI AHLI DI PERSIDANGAN KASUS TIPIKOR ADD/DD NEGERI WAHAI

Hukum dan Kriminal

Penetapan Hak Wali dan Hak Jual Warisan Diduga Tak Adil, Hakim Wilson Manuhua Diadukan ke Ketua PT dan Ketua PN Ambon

Kota Ambon

SD Negeri 90 Wayame Gelar Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Online, Rizal : Kendala Akun Jadi Tantangan Hari Pertama

Kota Ambon

PT AP I  Serahkan Bantuan untuk Bangun Gereja Jemaat GPM Hatu

Kota Ambon

Wakil Gubernur Maluku Terpilih Gelar Doa Syukur

Kota Ambon

Kota Ambon Masuk 10 Besar Kota Toleran di Indonesia Tahun 2025