Home / Kota Ambon

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:25 WIB

Walikota: Retribusi Air Bersih Merupakan Jasa Pemerintah Kepada Masyarakat

AMBON, PT. Walikota Ambon, Bodewin Watimena menyatakan, retribusi pengelolaan air bersih yang diberikan pemerintah Kota Ambon kepada masyarakat pengguna sarana prasarana air bersih, sebagai bentuk jasa atau fasilitas pemerintah kepada masyarakat pengguna jasa tersebut.

“ Pemerintah Kota Ambon menyiapkan fasilitas air bersih untuk masyarakat melalui sara prasarana yang dibangun oleh Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) tersebut,” Jelas Walikota kepada wartawan di Kampus Universitas Patimura ( Unpatti) Ambon, Rabu ( 28/1/2026 ).

Retribusi yang dibayarkan, kata Walikota, untuk membiayai sarana dan prasarana air bersih tersebut, seperti pembiayaan mesin, pipa, upah kerja serta prasarana lainnya.

Baca Juga  Kejati Maluku Lakukan MoU Bersama Pemda Maluku

“ Pemasangan pipa saluran air bersih pada konsumen diatur dan ditetapkan biayanya oleh PDAM. Pemerintah kota Ambon membuat program pembangunan prasarana air bersih dimaksud untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ada di kota Ambon,” ingatnya.

Lanjut walikota, biaya atau retribusi yang dibayarkan masyarakat untuk mendapatkan air bersih tersebut bervariasi, biayanya tidak sama dan itu diatur oleh PDAM sesuai peraturan daerah ( Perda) kota Ambon.

“ Kalau biaya pemasangan per orang ada kebijakan dari Pemerintah kota Ambon untuk memberikan tambahan 500 ribu per orang, seperti warga masyarakat yang ada di Ponegoro atas,” terangnya, seraya menambahkan, jadi pemasangan pipa saluran air bersih semua dibayar, tidak ada yang prei.

Baca Juga  JELANG HARI RAYA IDUL ADHA 1446/H, KAJATI AGOES SP SALURKAN HEWAN KURBAN DI MASJID AL-FATAH AMBON

Kalau ada kebijakan Pemerintah kota membantu sebagian biaya pemasangan saluran pipa buat masyarakat seperti di ponegoro atas, Desa Urimesing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, itu satu kebijakan yang dilakukan Pemkot untuk membantu masyarakat .

Masih menurut walikota, pemasangan pipa induk saluran air bersih buat masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab PDAM, dan biaya pemasangan diatur PDAM sesuai ketentuan Perda kota Ambon.

“ Yah namanya perusahan punya orientasinya untuk bisnis , mendapatkan profit atau keuntungan perusahan,” katanya. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G/LTE di Maluku, Dorong Pemerataan Akses Broadband Hingga ke Lobang Buaya Morella

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor BPD GBI Maluku, Tekankan Pembangunan Bergantung pada Kasih Karunia Allah

Economy

Ombudsman RI Pastikan Stok Beras Bulog di Ambon Aman Hingga Akhir Tahun

Kota Ambon

Fokus Ekonomi, Inovasi, dan Pelayanan Publik, Walikota Ambon Resmi Buka Musrenbang RKPD 2027

Kota Ambon

194 SD di Ambon Gelar Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025, Diikuti Lebih dari 5.000 Siswa

Kota Ambon

HADIRI PEMBUKAAN TURNAMEN TENIS MEJA, WAGUB : GELORAKAN SPIRIT OLAHRAGA DI MALUKU

Kota Ambon

Kembangkan Ekraf, Kota Ambon Kembali Raih Penghargaan

Kota Ambon

1.152 Tenaga Honorer Kota Ambon Resmi Diangkat Jadi PPPK Formasi 2024