Home / Kota Ambon

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:25 WIB

Walikota: Retribusi Air Bersih Merupakan Jasa Pemerintah Kepada Masyarakat

AMBON, PT. Walikota Ambon, Bodewin Watimena menyatakan, retribusi pengelolaan air bersih yang diberikan pemerintah Kota Ambon kepada masyarakat pengguna sarana prasarana air bersih, sebagai bentuk jasa atau fasilitas pemerintah kepada masyarakat pengguna jasa tersebut.

“ Pemerintah Kota Ambon menyiapkan fasilitas air bersih untuk masyarakat melalui sara prasarana yang dibangun oleh Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) tersebut,” Jelas Walikota kepada wartawan di Kampus Universitas Patimura ( Unpatti) Ambon, Rabu ( 28/1/2026 ).

Retribusi yang dibayarkan, kata Walikota, untuk membiayai sarana dan prasarana air bersih tersebut, seperti pembiayaan mesin, pipa, upah kerja serta prasarana lainnya.

Baca Juga  Wali Kota Dorong Kolaborasi Pendidikan, UKIM Komitmen Cetak Sarjana Berdampak

“ Pemasangan pipa saluran air bersih pada konsumen diatur dan ditetapkan biayanya oleh PDAM. Pemerintah kota Ambon membuat program pembangunan prasarana air bersih dimaksud untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ada di kota Ambon,” ingatnya.

Lanjut walikota, biaya atau retribusi yang dibayarkan masyarakat untuk mendapatkan air bersih tersebut bervariasi, biayanya tidak sama dan itu diatur oleh PDAM sesuai peraturan daerah ( Perda) kota Ambon.

“ Kalau biaya pemasangan per orang ada kebijakan dari Pemerintah kota Ambon untuk memberikan tambahan 500 ribu per orang, seperti warga masyarakat yang ada di Ponegoro atas,” terangnya, seraya menambahkan, jadi pemasangan pipa saluran air bersih semua dibayar, tidak ada yang prei.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas Pemasaran Digital, 45 Peserta Ikut OBOR UMKM 2024

Kalau ada kebijakan Pemerintah kota membantu sebagian biaya pemasangan saluran pipa buat masyarakat seperti di ponegoro atas, Desa Urimesing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, itu satu kebijakan yang dilakukan Pemkot untuk membantu masyarakat .

Masih menurut walikota, pemasangan pipa induk saluran air bersih buat masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab PDAM, dan biaya pemasangan diatur PDAM sesuai ketentuan Perda kota Ambon.

“ Yah namanya perusahan punya orientasinya untuk bisnis , mendapatkan profit atau keuntungan perusahan,” katanya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Dukung Peningkatan Pendidikan dan Kewirausahaan Mahasiswa UT Ambon

Kab.Maluku Barat Daya

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Kota Ambon

Pesparawi XI Maluku 2025, Tukloy: Evaluasi dan Harapan untuk Kota Tual sebagai Tuan Rumah 2027

Kota Ambon

Latposko 1 Korem 151/Binaiya Resmi Ditutup, Ini Salah Satu Pesan Pangdam XV/Pattimura

Kota Ambon

Tamaela Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

Kota Ambon

Ambon Masuk Lokus Percepatan Digitalisasi Bansos, Ini Strategi dan Peran OPD

Kota Ambon

399 Penyandang Disabilitas Rayakan Natal Bersama GPM : Damai Kristus Menguatkan, Disabilitas Bukan Batasan

Kota Ambon

Kontribusi Bagi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Penghargaan