Ambon, PT- DPRD Kota Ambon melalui Komisi I terus mengawal penyelesaian masalah hubungan industrial antara eks karyawan PT Almira Lintang Pratama Ambon, perusahaan outsourcing penyedia tenaga kerja untuk PLN, dan pihak perusahaan, terkait keterlambatan pembayaran pesangon.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zet Pormes, menjelaskan bahwa hak pesangon bagi eks karyawan security yang kontraknya telah berakhir seharusnya dibayarkan penuh oleh PT Almira. Namun, hingga kini baru 50 persen yang dibayarkan.
“Pembayaran tersendat karena adanya dugaan penggelapan dana perusahaan oleh salah satu dewan direksi. Masalah ini sedang ditangani pihak kepolisian, dan kondisi keuangan perusahaan terguncang,” jelas Pormes, Rabu 25 Juli 2025.
Untuk menghindari proses hukum yang panjang dan membebani pekerja, DPRD Kota Ambon mendorong penyelesaian secara damai. Komisi I memfasilitasi mediasi antara eks karyawan, PT Almira, Dinas Tenaga Kerja, dan asosiasi buruh.
Kesepakatan yang dicapai adalah bahwa sisa pesangon 50 persen akan dibayarkan secara cicilan dalam jangka waktu yang disesuaikan kemampuan finansial perusahaan.
“Kalau dibawa ke pengadilan hubungan industrial, prosesnya bisa panjang hingga ke Makassar. Biaya sewa pengacara dan akomodasi justru makin memberatkan pekerja. Maka kita cari jalan damai yang realistis dan saling menguntungkan,” ujar Zet.
Dari lebih dari 1.000 karyawan outsourcing yang ditangani PT Almira di wilayah Maluku dan Maluku Utara, sekitar 400 orang berada di Kota Ambon. Dari jumlah itu, 24 orang telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Saat ini, enam eks karyawan yang melapor ke DPRD Kota Ambon sedang difasilitasi untuk penyelesaian pesangon mereka. (PT)