Home / DPRD Maluku

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:15 WIB

Fraksi PDIP DPRD Maluku Tegas Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Kei Besar

Ambon, PT – Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Batu Licin di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, semakin menguat. Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku secara tegas menyatakan menolak kehadiran perusahaan tersebut yang dinilai beroperasi tanpa izin resmi serta mengancam ekosistem pulau kecil di kawasan itu.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, Andre Taborat, menyampaikan penolakan tersebut secara langsung saat menerima aksi demonstrasi dari Aliansi Solidaritas Anak Maluku di kantor DPRD Maluku pada Senin (16/6/2025).

“Kami dari Fraksi PDIP menolak dengan tegas kehadiran PT Batu Licin di Kei Besar. Kami sudah turun langsung ke lokasi dan menyaksikan adanya pengerukan besar-besaran yang merusak lingkungan,” tegas Taborat.

Penambangan 70 Hektar Ancam Eksistensi Pulau Kecil

Dalam penjelasannya, Andre Taborat yang juga anggota Komisi II mengungkapkan bahwa PT Batu Licin diduga melakukan pengerukan hingga 70 hektar, atau sekitar 13 persen dari total luas Pulau Kei Besar yang hanya sekitar 550 hektar. Ia menilai hal ini sangat mengkhawatirkan dan menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga  Komisi II DPRD Ambon Kawal Persoalan SDN 90, Kepala Sekolah Siap Dimutasi

“Saya tidak bisa bayangkan jika Pulau Evav sampai tenggelam. UU sudah jelas melindungi pulau-pulau kecil, dan aktivitas seperti ini jelas menyalahi aturan,” tambahnya.

Penolakan Juga Datang dari Anggota dan Fraksi Lain

Tak hanya PDIP, penolakan juga disuarakan oleh anggota DPRD Maluku lainnya. Soleman Letsoin, anggota dari daerah pemilihan yang sama, menyatakan bahwa ia secara pribadi juga menolak keras kehadiran PT Batu Licin.

Baca Juga  Saadiah Uluputty Apresiasi Pidato Perdana Gubernur Maluku, Dorong Hilirisasi dan Investasi

“Ini soal masa depan pulau. Saya pribadi menolak. Terkait sikap fraksi, kami akan segera merapatkan dan putuskan secara kolektif,” ujarnya.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Mumin Refra, juga menyatakan keberatannya, apalagi sebagai putra daerah dari wilayah tersebut.

“Saya menolak PT Batu Licin di kampung saya. Ini menjadi pelajaran penting bagi Pemprov dan investor. Belum memulai aktivitas saja sudah melanggar banyak aturan, termasuk Perda dan regulasi daerah lainnya,” katanya.

Dorongan Penegakan Aturan dan Perlindungan Pulau Kecil

Penolakan terhadap PT Batu Licin mencerminkan keprihatinan DPRD Maluku terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum di wilayah kepulauan kecil. Aktivitas penambangan skala besar di pulau kecil dikhawatirkan merusak ekosistem, kehidupan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Dorong Prestasi Atlet Menuju PON 2028, DPRD Maluku Dukung Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup III

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Pengakuan Resmi Maluku sebagai Provinsi Kepulauan: Kunci Pemerataan Kesejahteraan

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra

DPRD Maluku

RR Prioritaskan Penanganan Longsor dan Kebutuhan Dasar Saat Reses

DPRD Maluku

Rekomendasi Strategis Yan Noach untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Maluku

DPRD Maluku

Empat Rekomendasi Strategis DPRD Maluku untuk Pengentasan Kemiskinan, Disampaikan Wakil Ketua I Fauzan Rahawarin

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti Pengeboman Ikan di Wetar Barat dan Timur

DPRD Maluku

Sahertian Soroti Penetapan Hutan Lindung dan Pengambilan Tanah Adat oleh TNI AU, Komisi II DPRD Maluku Siap Kawal Aspirasi Masyarakat