Home / DPRD Maluku

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:15 WIB

Fraksi PDIP DPRD Maluku Tegas Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Kei Besar

Ambon, PT – Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Batu Licin di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, semakin menguat. Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku secara tegas menyatakan menolak kehadiran perusahaan tersebut yang dinilai beroperasi tanpa izin resmi serta mengancam ekosistem pulau kecil di kawasan itu.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, Andre Taborat, menyampaikan penolakan tersebut secara langsung saat menerima aksi demonstrasi dari Aliansi Solidaritas Anak Maluku di kantor DPRD Maluku pada Senin (16/6/2025).

“Kami dari Fraksi PDIP menolak dengan tegas kehadiran PT Batu Licin di Kei Besar. Kami sudah turun langsung ke lokasi dan menyaksikan adanya pengerukan besar-besaran yang merusak lingkungan,” tegas Taborat.

Penambangan 70 Hektar Ancam Eksistensi Pulau Kecil

Dalam penjelasannya, Andre Taborat yang juga anggota Komisi II mengungkapkan bahwa PT Batu Licin diduga melakukan pengerukan hingga 70 hektar, atau sekitar 13 persen dari total luas Pulau Kei Besar yang hanya sekitar 550 hektar. Ia menilai hal ini sangat mengkhawatirkan dan menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga  Jelang Sidang Sinode ke-39, Ketua DPRD Maluku: GPM Mitra Strategis Bangun Maluku

“Saya tidak bisa bayangkan jika Pulau Evav sampai tenggelam. UU sudah jelas melindungi pulau-pulau kecil, dan aktivitas seperti ini jelas menyalahi aturan,” tambahnya.

Penolakan Juga Datang dari Anggota dan Fraksi Lain

Tak hanya PDIP, penolakan juga disuarakan oleh anggota DPRD Maluku lainnya. Soleman Letsoin, anggota dari daerah pemilihan yang sama, menyatakan bahwa ia secara pribadi juga menolak keras kehadiran PT Batu Licin.

Baca Juga  DPRD Maluku Apresiasi BMKG, 20 Putra-Putri Asal Maluku Lolos STMKG 2025

“Ini soal masa depan pulau. Saya pribadi menolak. Terkait sikap fraksi, kami akan segera merapatkan dan putuskan secara kolektif,” ujarnya.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Mumin Refra, juga menyatakan keberatannya, apalagi sebagai putra daerah dari wilayah tersebut.

“Saya menolak PT Batu Licin di kampung saya. Ini menjadi pelajaran penting bagi Pemprov dan investor. Belum memulai aktivitas saja sudah melanggar banyak aturan, termasuk Perda dan regulasi daerah lainnya,” katanya.

Dorongan Penegakan Aturan dan Perlindungan Pulau Kecil

Penolakan terhadap PT Batu Licin mencerminkan keprihatinan DPRD Maluku terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum di wilayah kepulauan kecil. Aktivitas penambangan skala besar di pulau kecil dikhawatirkan merusak ekosistem, kehidupan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Pendekatan Persuasif untuk Tertibkan Pedagang Pasar Mardika

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dukung KUB Bank Maluku dan Bank DKI, Progres Capai 90 Persen

DPRD Maluku

Watubun: PDI Perjuangan Jadi Inisiator Diskusi Publik Soal Efisiensi Anggaran, Rakyat Harus Didengar

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti ASN Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Haruku, Seleksi Pejabat Diminta Diperketat

DPRD Maluku

Sekretaris DPRD Maluku Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

DPRD Maluku

Anos Yeremias Sambut Pembayaran PDSK Blok Masela, Groundbreaking PSN Tinggal Selangkah Lagi

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Usul Pemprov Jual Mobil Dinas yang Ditarik untuk Tambah PAD

DPRD Maluku

HUT ke-80 Provinsi Maluku: DPRD dan Gubernur Ajak Warga Rajut Harmoni dan Majukan Negeri