Home / DPRD Maluku

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:15 WIB

Fraksi PDIP DPRD Maluku Tegas Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Kei Besar

Ambon, PT – Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Batu Licin di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, semakin menguat. Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku secara tegas menyatakan menolak kehadiran perusahaan tersebut yang dinilai beroperasi tanpa izin resmi serta mengancam ekosistem pulau kecil di kawasan itu.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, Andre Taborat, menyampaikan penolakan tersebut secara langsung saat menerima aksi demonstrasi dari Aliansi Solidaritas Anak Maluku di kantor DPRD Maluku pada Senin (16/6/2025).

“Kami dari Fraksi PDIP menolak dengan tegas kehadiran PT Batu Licin di Kei Besar. Kami sudah turun langsung ke lokasi dan menyaksikan adanya pengerukan besar-besaran yang merusak lingkungan,” tegas Taborat.

Penambangan 70 Hektar Ancam Eksistensi Pulau Kecil

Dalam penjelasannya, Andre Taborat yang juga anggota Komisi II mengungkapkan bahwa PT Batu Licin diduga melakukan pengerukan hingga 70 hektar, atau sekitar 13 persen dari total luas Pulau Kei Besar yang hanya sekitar 550 hektar. Ia menilai hal ini sangat mengkhawatirkan dan menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga  Saadiah Uluputty Apresiasi Pidato Perdana Gubernur Maluku, Dorong Hilirisasi dan Investasi

“Saya tidak bisa bayangkan jika Pulau Evav sampai tenggelam. UU sudah jelas melindungi pulau-pulau kecil, dan aktivitas seperti ini jelas menyalahi aturan,” tambahnya.

Penolakan Juga Datang dari Anggota dan Fraksi Lain

Tak hanya PDIP, penolakan juga disuarakan oleh anggota DPRD Maluku lainnya. Soleman Letsoin, anggota dari daerah pemilihan yang sama, menyatakan bahwa ia secara pribadi juga menolak keras kehadiran PT Batu Licin.

Baca Juga  Semarak Perlombaan HUT RI ke-80 di Gedung DPRD Maluku

“Ini soal masa depan pulau. Saya pribadi menolak. Terkait sikap fraksi, kami akan segera merapatkan dan putuskan secara kolektif,” ujarnya.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Mumin Refra, juga menyatakan keberatannya, apalagi sebagai putra daerah dari wilayah tersebut.

“Saya menolak PT Batu Licin di kampung saya. Ini menjadi pelajaran penting bagi Pemprov dan investor. Belum memulai aktivitas saja sudah melanggar banyak aturan, termasuk Perda dan regulasi daerah lainnya,” katanya.

Dorongan Penegakan Aturan dan Perlindungan Pulau Kecil

Penolakan terhadap PT Batu Licin mencerminkan keprihatinan DPRD Maluku terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum di wilayah kepulauan kecil. Aktivitas penambangan skala besar di pulau kecil dikhawatirkan merusak ekosistem, kehidupan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Sahertian: Pemimpin Harus Jujur, Adil, dan Tunduk pada Aturan Tuhan dan Negara

DPRD Maluku

Kasus Hilangnya Dokumen Dinas Pendidikan Maluku: DPRD Desak Penegakan Hukum dan Disiplin ASN

DPRD Maluku

Pejabat Gubernur Kembali ke Posisi Semula, Affifudin: Ini Proses Normatif dalam Pemerintahan

DPRD Maluku

Tingkatkan Kualitas Kebijakan, DPRD Maluku Apresiasi Praktikum Mahasiswa Magister Hukum Unpatti

DPRD Maluku

HUT ke-80 Provinsi Maluku: DPRD dan Gubernur Ajak Warga Rajut Harmoni dan Majukan Negeri

DPRD Maluku

Nita Bin Umar: Kota Ambon Harus Raih Prestasi Nasional di Ajang Seni Qasidah 2025

DPRD Maluku

PT. Batu Licin Tak Punya Izin Reklamasi, DPRD Maluku Desak Penghentian Aktivitas Tambang di Kei Besar

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Soroti Masalah BBM, Listrik, dan Reboisasi di Buru dan Buru Selatan