Home / Headline

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:09 WIB

Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jakarta, PT – Jasa Raharja—sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas—terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Hal ini tercermin dalam pertemuan

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum beserta jajarannya yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2025.

Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu
lintas, di mana Jasa Raharja dan Jampidum memiliki peran yang saling melengkapi,
yaitu Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan
Jampidum menangani aspek hukum dari kejadian kecelakaan.

“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan
pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban
kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD SBB Bahas Penyampaian Rancangan RPJPD 2025-2045

Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja. Dalam kesempatan itu, Harwan juga menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua undang-undang tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.

“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan
Agung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Harwan.

Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara dalam melayani masyarakat secara lebih komprehensif.
Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh kedua institusi untuk memperkuat tata kelola dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan berbasis kepentingan publik.
Sebagai BUMN yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban laka lantas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan,
termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai
pemangku kepentingan. Sementara di sisi lain, Kejaksaan Agung RI melalui
Jampidum terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.
Melalui sinergi yang erat antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI, diharapkan proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, berkeadilan, dan berpijak pada kepentingan masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Tokoh Pemuda Ohoijang Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah Ohoi terhadap Musyawarah Pemuda

Headline

SEKDA BUKA FORUM KONSULTASI PUBLIK RKPD 2026

Headline

Sinergi Forum Komunikasi Lalu Lintas, Tekan Angka Kecelakaan Dan Fatalitas Korban

Headline

Tanggul Sungai Terancam Jebol, Warga Seti Bakti Seram Utara Minta Kementerian PUPR Segera Turun Tangan

Headline

Jasa Raharja Hadir dalam Monev Gakkum Korlantas Polri di Polda Sulawesi Selatan, Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas

Headline

WAGUB MALUKU : PEDAGANG YANG BERJUALAN DI BADAN JALAN PASAR MARDIKA AMBON AKAN DITERTIBKAN

Headline

PILKADA MELALUI DPRD, MANDAT RAKYAT ATAU MANDAT PARTAI POLITIK?

Headline

Koperasi Desa Merah Putih Waimital Lengkap Persyaratan, Tapi Belum Terima Dana dari Pemerintah Pusat