Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:01 WIB

Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha

Saparua, Pusartimur.com— Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir diminta untuk menunda pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tuhaha terpilih, Yance Sasabone, yang memenangkan pemilihan pada 2 Mei 2025. Permintaan ini disampaikan oleh salah satu tokoh adat Negeri Tuhaha, Juliayanus Patipeiluhu, Minggu (4/5/2025).

Patipeiluhu mengungkapkan bahwa penundaan pelantikan diperlukan karena adanya dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tuhaha tahun anggaran 2017–2023 yang melibatkan Yance Sasabone, mantan KPN yang kembali mencalonkan diri dan terpilih kembali.

Menurut Patipeiluhu, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah akan segera menyerahkan rekomendasi hasil audit kepada Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Cabang Saparua. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Maluku Tengah, Latif Oherella, dalam pernyataannya melalui salah satu media 16 April 2025 lalu.

Baca Juga  Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Pengadilan Negeri Ambon Pasca Berlaku KUHP Nasional

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, calon kepala desa atau sebutan lainnya yang terindikasi korupsi berdasarkan temuan BPK, BPKP, atau Inspektorat, secara etis tidak boleh mencalonkan diri.

“Ini adalah tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang berpotensi besar menetapkan calon sebagai tersangka,” ujar Patipeiluhu.

Baca Juga  Baznas SBB Salurkan Bantuan Secara Darurat Bagi Warga

Ia juga mempertanyakan bagaimana Yance Sasabone bisa lolos dalam proses pencalonan meskipun memiliki rekam jejak tersebut.

“Kami minta kepada Bupati Maluku Tengah untuk menunda pelantikan sambil menunggu proses hukum dan putusan pengadilan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda, Tantri Witak, yang dianggap lalai dalam seleksi pencalonan.

Sampai berita ini diterbitkan, Tantri Witak belum memberikan keterangan apa pun terkait pencalonan Yance Sasabone, meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Bakarbessy Bantah Tuduhan Korupsi ADD Rp8 Miliar, Tempuh Jalur Hukum

Hukum dan Kriminal

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra

Hukum dan Kriminal

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN WALIKOTA AMBON, JALIN KERJASAMA DAN SILATURAHMI

Hukum dan Kriminal

PAPARKAN CAPAIAN KINERJA, KAJATI AGOES SP MINTA MASYARAKAT MALUKU KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN

Hukum dan Kriminal

KAJATI, PIMPIN UPACARA HUT KE-75 PERSATUAN JAKSA INDONESIA

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Tetapkan dan Tahan Mantan Kadis PUPR, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar