Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:01 WIB

Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha

Saparua, Pusartimur.com— Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir diminta untuk menunda pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tuhaha terpilih, Yance Sasabone, yang memenangkan pemilihan pada 2 Mei 2025. Permintaan ini disampaikan oleh salah satu tokoh adat Negeri Tuhaha, Juliayanus Patipeiluhu, Minggu (4/5/2025).

Patipeiluhu mengungkapkan bahwa penundaan pelantikan diperlukan karena adanya dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tuhaha tahun anggaran 2017–2023 yang melibatkan Yance Sasabone, mantan KPN yang kembali mencalonkan diri dan terpilih kembali.

Menurut Patipeiluhu, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah akan segera menyerahkan rekomendasi hasil audit kepada Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Cabang Saparua. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Maluku Tengah, Latif Oherella, dalam pernyataannya melalui salah satu media 16 April 2025 lalu.

Baca Juga  40 Titik BBM Satu Harga Telah Diselesaikan Pertamina Patra Niaga, Termasuk Wilayah Maluku Papua

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, calon kepala desa atau sebutan lainnya yang terindikasi korupsi berdasarkan temuan BPK, BPKP, atau Inspektorat, secara etis tidak boleh mencalonkan diri.

“Ini adalah tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang berpotensi besar menetapkan calon sebagai tersangka,” ujar Patipeiluhu.

Baca Juga  Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

Ia juga mempertanyakan bagaimana Yance Sasabone bisa lolos dalam proses pencalonan meskipun memiliki rekam jejak tersebut.

“Kami minta kepada Bupati Maluku Tengah untuk menunda pelantikan sambil menunggu proses hukum dan putusan pengadilan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda, Tantri Witak, yang dianggap lalai dalam seleksi pencalonan.

Sampai berita ini diterbitkan, Tantri Witak belum memberikan keterangan apa pun terkait pencalonan Yance Sasabone, meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Mahasiswa Demo, Minta Kejati Maluku Panggil dan Proses Hukum Kadis Pendidikan SBB

Hukum dan Kriminal

PELAKSANAAN TAHAP II PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR TA 2024

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SERAHKAN HEWAN QURBAN KEPADA YAYASAN MASJID AL-FATAH AMBON

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

Hukum dan Kriminal

TIM JAKSA MELAKUKAN PEMERIKSAAN LAPANGAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH PULAU HARUKU

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri