Ambon, pusartimur.com- Dinilai mengabaikan pengawasan proyek, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mendesak Gubernur Maluku untuk menertibkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ati Tuanya.
Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ APBD Tahun 2024 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (14/4/2025).
Rahakbauw menyoroti ketidakhadiran Kabid Bina Marga saat DPRD melakukan pengawasan lapangan terhadap proyek infrastruktur. Menurutnya, sikap tidak hadir ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab terhadap tugas teknis yang diemban oleh Dinas PUPR.
“Saya minta Pak Gubernur untuk menertibkan Kabid yang ada di Dinas PUPR Provinsi Maluku. Saat kita lakukan pengawasan ke lapangan, Kabid tidak pernah hadir. Padahal itu proyek mereka, tapi tidak tahu kondisi di lapangan,” tegas Rahakbauw.
Ia juga mengungkapkan bahwa alasan Kabid tidak turun ke lapangan karena keterbatasan dana operasional adalah tidak masuk akal dan melecehkan fungsi pengawasan DPRD.
“Kalau tidak ada uang, ya jangan jadi Kepala Bidang. Kami ini mitra dalam fungsi pengawasan. Jadi saya minta yang bersangkutan ditertibkan segera,” lanjutnya.
Rahakbauw juga menyoroti ketidaktertiban serupa yang terjadi di beberapa Kabid OPD mitra Komisi III DPRD Maluku. Ia menilai bahwa perilaku tidak disiplin ini sudah berlangsung selama lima tahun terakhir dan harus dihentikan di bawah kepemimpinan Gubernur yang baru.
“Ini bukan kejadian pertama. Kalau tidak ditertibkan, kami akan terus angkat isu ini dalam setiap rapat,” tegasnya. (PT)