Home / DPRD Kota Ambon / Politik

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:37 WIB

Solusi Parkir, Kemacetan, dan Penataan Terminal di Kota Ambon, Far-Far:  Komisi III DPRD Dorong Aksi Nyata

Ambon, pusartimur.com- Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar rapat kerja dengan Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk membahas tiga permasalahan utama yakni parkir, kemacetan, dan penataan terminal.

Dalam rapat ini, DPRD menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan parkir, solusi konkret untuk kemacetan, serta langkah tegas dalam penataan terminal.

Dalam upaya memastikan pengelolaan parkir yang sesuai aturan, DPRD menghadirkan pihak pengelola parkir tahun 2025, CV Afif Mandiri.

“DPRD menekankan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban penyetoran 5% dari total nilai kontrak kerja ke kas daerah. Selain itu, DPRD meminta bukti setoran retribusi parkir untuk dua bulan terakhir guna memastikan transparansi dalam pengelolaan dana parkir,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far- Far saat memimpin rapat di Ruang Rapat DPRD Kota Ambon, Rabu 26 Maret 2025.

Poin penting lainnya adalah penertiban parkir liar di Kota Ambon. DPRD meminta Dinas Perhubungan segera merilis dan mempublikasikan data 27 ruas jalan dan 98 titik parkir ilegal. Langkah ini bertujuan agar masyarakat mengetahui lokasi parkir resmi dan tidak membayar parkir di titik ilegal.

Baca Juga  BETA Pimpin Ambon, Wattimena: Kemenangan Ini Milik Rakyat

Sebagai langkah penertiban, masyarakat dihimbau untuk hanya membayar parkir kepada juru parkir (jukir) resmi yang memiliki:

Atribut lengkap (rompi dan tanda pengenal)
Karcis resmi yang dicap oleh Dinas Perhubungan dan pengelola parkir

DPRD menegaskan bahwa masyarakat yang tetap membayar parkir liar ikut berkontribusi dalam melestarikan praktik pungli.

Sementara itu, penindakan terhadap jukir liar yang masuk kategori pungli menjadi kewenangan kepolisian.

“Komisi III DPRD menyoroti masalah kemacetan yang semakin parah di Kota Ambon. Salah satu penyebab utama adalah parkir sembarangan di ruas jalan yang memiliki marka dilarang parkir,” paparnya.

DPRD meminta Dinas Perhubungan untuk menegakkan Perda dengan tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir di lokasi terlarang, khususnya di ruas jalan depan Dinas PU Provinsi hingga The City Hotel.

Baca Juga  Komisi III DPRD Ambon Dorong Penyelesaian Infrastruktur Sebelum Akhir Tahun 2025

Sebagai solusi jangka panjang, DPRD mendorong Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. FGD ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam mengurai kemacetan di Kota Ambon.

Ditambahkan, Penataan terminal di Kota Ambon menjadi perhatian serius DPRD. Dalam rapat, DPRD menegaskan bahwa penataan terminal tidak bisa dipisahkan dari penataan Pasar Mardika, Pasar Arumbai, dan aktivitas pedagang di sekitarnya.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas komisi dan keterlibatan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disperindag.

DPRD mendukung penuh kebijakan Wali Kota Ambon terpilih terkait penataan terminal.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini, Komisi III DPRD akan melakukan On The Spot ke terminal setelah Lebaran guna memastikan fungsi terminal berjalan sebagaimana mestinya. (PT).

 

Share :

Baca Juga

Kab.Maluku Barat Daya

Pulang Ke Letti Minta Restu, Hendrik Christian Disambut Ratusan Warga

Politik

Upulatu Nikijuluw: PDIP Harus Hadir di Tengah Rakyat dan Kembali Rebut Kursi Ketua DPRD

DPRD Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Pemkot Maksimalkan Anggaran di Tengah Penurunan Transfer Keuangan Daerah

DPRD Kota Ambon

Nikijuluw: DPRD Siapkan Sejumlah Ranperda Prioritas 2026, Fokus Tenaga Kerja hingga Pengendalian Miras

Kota Ambon

Watubun: BalonKada Kader Incumbent Saja Yang Dapat Surat Tugas PDI-P

Politik

Simpatisan Lawamena Padati Lapmer Ambon di Kampanye Akbar

Kab.Maluku Barat Daya

KPU MBD Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 dan Penyusunan Visi Misi Paslon

Politik

KPU Maluku Tetapkan Jumlah DPT Sebanyak 1.332.149 Pemilih