Home / Kota Ambon

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

Evaluasi PAD Dinas Perhubungan Kota Ambon, Suitella : Potensi dan Tantangan Pajak Parkir

Ambon, pusartimur.com- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhubungan, khususnya pajak parkir, menjadi salah satu sumber pemasukan penting bagi Kota Ambon.

Pada tahun 2025, target PAD Dinas Perhubungan Kota Ambon diproyeksikan mencapai Rp.4 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella kepada pusartimur.com di ruang kerjanya, Rabu 5 Februari 2025.

Dikatakan, untuk mencapai target ini, diperlukan evaluasi terhadap sistem parkir, efektivitas retribusi, serta potensi kebocoran pemasukan.

Beberapa permasalahan utama yang ditemukan dalam sistem parkir Kota Ambon meliputi:

Parkir Liar dan Kurangnya Pengawasan
Banyak titik parkir yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga kontribusi ke PAD tidak maksimal.

Evaluasi menunjukkan adanya perbedaan antara parkir resmi di dalam area tertentu (pajak parkir) dan parkir di luar yang masih belum terdata dengan baik.

Baca Juga  Perkuat Reformasi Pelayanan Publik, Pemkot Ambon - Ombudsman RI Teken MoU

Tarif Parkir yang Tidak Konsisten
Tarif parkir yang bervariasi dan tidak sesuai dengan regulasi menimbulkan potensi kebocoran. Contohnya, tarif parkir hanya Rp50.000 di beberapa titik, padahal seharusnya lebih tinggi berdasarkan lokasi dan kapasitas.

“Musim hujan yang ekstrem selama tiga bulan dalam setahun dapat mengurangi jumlah kendaraan yang parkir, sehingga mempengaruhi realisasi PAD,” tambahnya.

Dijelaskan, berdasarkan evaluasi, ada beberapa potensi yang bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir, di antaranya:

Optimalisasi Titik Parkir Strategis
Beberapa lokasi parkir seperti Losari, Balikpapan, dan area dalam kota memiliki potensi pendapatan tinggi jika dikelola dengan sistem yang lebih ketat dan transparan.

Baca Juga  Danlanud Pattimura hadiri penanaman mangrove dalam rangka HUT ke-80 Bhayangkara

Mengganti sistem manual dengan digitalisasi pembayaran parkir akan meningkatkan transparansi dan meminimalkan kebocoran.

Peningkatan Pengawasan dan Sanksi
Menindak tegas pengelola parkir liar serta memperjelas regulasi pajak parkir sesuai dengan SK terbaru agar tidak ada perbedaan antara parkir dalam dan luar area resmi.

Untuk memastikan PAD dari sektor parkir mencapai target yang diharapkan, Dinas Perhubungan Kota Ambon perlu menerapkan langkah-langkah berikut: Digitalisasi sistem parkir akan memudahkan pemantauan dan mengurangi kebocoran pendapatan.

Penyesuaian Tarif Parkir yang Rasional
Tarif parkir harus disesuaikan dengan tingkat kepadatan lalu lintas dan potensi ekonomi di sekitar lokasi parkir.

“Edukasi tentang pajak parkir dan kontribusinya terhadap pembangunan kota akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” tandasnya. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

HUT RI ke-81, SMP Negeri 19 Ambon Dorong Siswa Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Kota Ambon

Pemkot Ambon Lepas 461 Jemaah Haji

Kota Ambon

DPO Tersangka Tipikor Sekda SBT Ditangkap

Economy

Tingkatkan Transparansi Keuangan Daerah, Pemkot Ambon – Bank Maluku Malut Luncurkan Aplikasi SI LAPARD

Kota Ambon

Atasi Rawan Pangan, Attamimi: Ada Peta Pengendalian Ketahanan Pangan di Maluku

Kota Ambon

Pemkot Ambon Dorong Ekosistem Halal, Puluhan UMKM Terima Sertifikat Produk Halal

Kota Ambon

Dialog Kebangsaan “Bacarita Kota Ambon Par Ambon Pung Bae”, Wali Kota Ajak Warga Jaga Harmoni dan Keberagaman

Kota Ambon

Jelang Pilkada Serentak, Danrem 151/Binaiya Memimpin Apel Gelar Pasukan