Home / DPRD Kota Ambon

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:14 WIB

Menanggapi Isu Ketidakhadiran Anggota DPRD, Tamaela : Perspektif Internal dan Regulasi Yang Berlaku

Ambon, pusartimur.com- Belakangan ini, muncul pemberitaan di media dan media sosial terkait keaktifan serta ketidakhadiran anggota DPRD.

Namun, perlu dipahami bahwa keberadaan anggota diatur oleh mekanisme serta tata tertib DPRD yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada media ini di Baileo Belakang Soya, Kamis 30 Januari 2025

Dikatakan, Setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai tata tertib. Untuk memastikan kedisiplinan, lembaga ini memiliki Badan Kehormatan (BK) sebagai alat kelengkapan yang berwenang dalam menegakkan aturan dan memberikan rekomendasi terkait kinerja anggota DPRD.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Sosialisasi GP2SP 

Untuk itu, Terkait isu ketidakhadiran Aris Soulissa yang menjadi perhatian publik, pihak internal DPRD menilai bahwa:

  • Aris telah mengajukan izin secara resmi kepada pimpinan DPRD.
  • Izin yang diberikan memiliki pertimbangan dan arahan yang harus dipatuhi.
  • Ketidakhadiran Aris disebabkan oleh urusan politik, yang merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota DPRD.
  • Aris juga telah berkoordinasi dengan rekan-rekan di komisi terkait, sehingga absensinya dianggap masih dalam batas kewajaran.

Maka, jka ada anggota DPRD yang dinilai mengabaikan tanggung jawabnya dan berdampak pada kinerja lembaga, maka Badan Kehormatan berhak memberikan rekomendasi sanksi atau tindakan lebih lanjut. Namun, sejauh ini tidak ada pelanggaran yang signifikan terkait absensi Aris Soulissa.

Baca Juga  Awal Tahun 2025 Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta

“DPRD memiliki sistem pengawasan internal yang ketat. Jika ada pelanggaran disiplin yang serius, Badan Kehormatan akan memberikan rekomendasi yang sesuai. Dalam kasus Aris Soulissa, izin yang diberikan sudah sesuai prosedur dan tetap dalam batas yang dapat dimaklumi,” ucapnya.

Oleh karena itu, isu ketidakhadiran anggota DPRD sebaiknya dilihat dalam konteks regulasi yang berlaku, bukan hanya dari sudut pandang publik semata. (PT)

 

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Dorong CSR BUMN dan BUMD Fokus Dukung UMKM Kota Ambon, Ini Penjelasan Laturiuw

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Smart City

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Desak Pemindahan Kepala Sekolah SD Negeri 90 Demi Stabilitas Pendidikan

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Tegaskan Komitmen Berantas Parkir Liar dan Jukir Ilegal

DPRD Kota Ambon

Apresiasi DPRD Kota Ambon terhadap Penataan Terminal dan Pasar Mardika, Tuwanakotta :  Dorongan untuk Optimalisasi Kinerja OPD

DPRD Kota Ambon

Front Demokrasi Maluku Ancam Gelar Demo Besar di Kantor BPN Ambon

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota Baru

DPRD Kota Ambon

Pemkot Ambon Serahkan Tiga Ranperda untuk Dibahas pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025