Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:21 WIB

JAJARAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Ambon, pusartimur.com – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (23/01/2025)

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi B Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi C Ahmad Latupono, S.H.,M.H, Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Kasi Pidum Kejari Seram Bagian Timur Junita Sahetapy, S.H.,M.H.

Sementara Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, S.H beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Eddy Limbong, S.H.,M.H beserta jajaran, melalui sarana Video Conference diwilayah kerjanya masing – masing.

Adapun jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, sebagai berikut :
– Perkara Tindak Pidana Kelalaian yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 UU No.22 yahun 2009 tentang LLAJ atas nama Tersangka “RML” alias Rahmat dan atas nama Korban Anak Al Hafidz Kasturian dan Korban Anak As Shaff Kasturian;
– Perkara Tindak Pidana Kelalaian yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 UU No.22 yahun 2009 tentang LLAJ atas nama Tersangka “SJ” alias Sarwin dan atas nama Korban Anak Damayanti.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Sedangkan, jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, yakni Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang atas nama Tersangka (I) “MK” alias Mohtar dan Tersangka (II) “SK” alias Sofyan serta Korban anak atas nama Hamran Syah Kilbaren alias Hamran.

Baca Juga  AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKU 

Diperkara terpisah dengan pihak – pihak yang sama yakni Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas nama Tersangka anak “HSK” alias Hamran dan atas nama korban (I) “MK” alias Mohtar dan korban (II) “SK” alias Sofyan.

Adapun pemaparan Tim Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan syarat dan ketentuan dilakukannya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan penerapan Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Maka berdasarkan syarat dan ketentuan yang disampaikan Tim Restoratif Justice jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut, maka perkara – perkara yang diajukan untuk dilakukannya Penghentian Penuntutan, telah disetujui oleh Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI BURONAN – TIM INTELIJEN KEJARI TANIMBAR TANGKAP DPO MARKUS SILETTY, S.E.

Hukum dan Kriminal

Kepsek SMPN 9 Ambon Dijemput Paksa, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS Ditahan

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI KEGIATAN RAKORNAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO

Hukum dan Kriminal

DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA KEUANGAN PT.DOK WAIAME AMBON, RESMI DITINGKATKAN KE PENYIDIKAN

Hukum dan Kriminal

JAKSA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DUGAAN PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PT. TANIMBAR ENERGI T.A. 2020-2022

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

Hukum dan Kriminal

KAJATI, PIMPIN UPACARA HUT KE-75 PERSATUAN JAKSA INDONESIA

Hukum dan Kriminal

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON