Home / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Buru

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:27 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pulau Buru, Ternate : Kinerja Bawaslu Perlu Dievaluasi

Ambon, Pusartimur.com – Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pulau Buru telah terjadi saat berlangsung Pilkada. Juru Bicara  Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru atas nama Muhammad Daniel Rigan dan dr. Udanti Harjo Abukasim (Mandat), Rony Ternate menyatakan perlu adanya evaluasi kinerja Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) di kabupaten Buru.

Pernyataan ini diakuinya kepada awak media di salah satu kafe di Kota Ambon, Rabu 18 Desember 2024.

“Kami memperoleh informasi bahwa Ketua KPU Kabupaten Buru diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, melanggar aturan dasar Pemilu. Selain itu, di beberapa TPS, kami menemukan kejanggalan di mana suara yang seharusnya ada justru tidak tercatat sama sekali. Kami menempatkan saksi di TPS, dan hasil ini jelas mencurigakan serta mengindikasikan adanya pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Singerin: Saya Tidak Kasih Ampun Kalau Ada yang ‘Pencuri’ Uang Negara

Dipaparkan, hal ini bukan sekadar soal kalah atau menang dalam Pilkada, melainkan soal menjaga demokrasi dari degradasi.

“Pelanggaran ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan menjadi ancaman bagi masa depan Pemilu yang jujur dan adil di Maluku,” tukasnya.

Dilanjutkan, pihaknya menyerukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku untuk menjalankan tugasnya dengan tegas. Jika Bawaslu tidak mampu menjaga integritas Pemilu, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini akan hilang. “Prinsip luber jurdil harus ditegakkan tanpa kompromi, karena hanya dengan itu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dapat diwujudkan” tuturnya.

Ditambahkan, pihaknya telah mengambil langkah Hukum dan Komitmen MDW
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, saya memahami pentingnya menjaga marwah demokrasi melalui jalur hukum.

Baca Juga  Pimpin BPD HIPMI Maluku, Moni :  Dorong Kolaborasi dan Kemandirian Ekonomi Daerah

“Dugaan pelanggaran ini harus diusut tuntas, bahkan jika perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. MDW berkomitmen untuk mengawal setiap langkah hukum dan memastikan hak suara masyarakat dihormati,” pungkasnya.

Maka itu, pihaknya mengajak mahasiswa dan generasi muda Maluku untuk memahami pentingnya partisipasi aktif dalam menjaga demokrasi. Edukasi tentang hak suara, mekanisme Pemilu, dan hukum sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh praktik curang.

“Kami mengingatkan masyarakat Buru agar tidak berkecil hati. Perjuangan ini bukan hanya tentang hasil Pilkada, tetapi juga tentang menjaga integritas demokrasi di Maluku. Kami akan terus memantau dan mengawal proses ini demi masa depan yang lebih baik,” tandasnya. (PT-01).

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Abio–Ahiolo Belum Diproses Hukum

DPRD Kota Ambon

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan

Hukum dan Kriminal

RAIH APRESIASI PUBLIK, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI AMBON BERHASIL PULIHKAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE.

Hukum dan Kriminal

SINERGI KANWIL BEA CUKAI MALUKU TINDAK LEBIH DARI 1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Hukum dan Kriminal

JPU Serahkan Tersangka Tipikor Rumah Khusus di Maluku

Hukum dan Kriminal

PAMIT PENUH HARU, KAJATI MALUKU AGOES SP RESMI TINGGALKAN BUMI RAJA-RAJA : “TERIMA KASIH UNTUK SEGALANYA, MALUKU”

Hukum dan Kriminal

Bupati SBB Ingatkan Pentingnya Koordinasi Desa dengan Pemda untuk Hindari Konflik

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Perkara Dugaan Korupsi Alkes di Kabupaten Buru