Home / Economy / Kabupaten Buru

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Optimalkan Keakuratan Data dan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Bersama Pemda

Buru, Pusartimur, com- Dalam rangka penyesuaian data peserta dan penerimaan iuran wajib Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta Dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan III Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Buru.

Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib ini dilakukan setiap periode triwulan atau setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan untuk mencocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim menyampaikan pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi untuk memastikan validasi data pegawai negeri yang menjadi Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

“Validasi data peserta dan iuran ini diperlukan untuk menjamin kesesuaian data peserta dan iuran antara data yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan master file BPJS Kesehatan,” ujarHarbu.

Harbu juga menyampaikan fokus utama dari kegiatan ini yaitu menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan Kesehatan.

Yang kedua, mengumpulkan dan validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

Yang ketiga, memastikan Pemerintah Daerah telah melakukan perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai komposisi persentase 1% dan 4%.

Baca Juga  OJK Maluku Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Yang keempat, mendapatkan data kepesertaan PPU Pemerintah Daerah paling akurat yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran data masterfile kepesertaan. Dan yang terakhir, menyepakati hasil perhitungan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan KPPN.

Selainitu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim juga menjelaskan mengenai Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) yang dapat digunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah setempat dalam menghitung besaran iuran JKN per pegawai, per satuan kerja pada masing-masing komponen tunjangan dengan maksimal 12 juta.

“Aplikasi ini merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitungiuran JKN segmen PPU PN Daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, cepat dan tepat,”ujarHarbu.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi, data iuran wajib Pemerintah Kabupaten Buru, tidak terdapat selisih kurang atau lebih untuk pembayaran 1 persen maupun 4 persen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah).
Perhitungan ini berdasarkan gaji induk dan belum memperhitungkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan jasa medis.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Buru untuk beberapa hal.

Baca Juga  Tasso :  Klarifikasi Dugaan Belanja Barang di SD Negeri 15 Ambon

Yang pertama yaitu melakukan pembayaran iuran jaminan kesehatan tepat waktu dan tepat akun.

Yang kedua, memastikan kembali kebenaran kode akun penyetoran sebelum melakukan pembayaran iuran JKN.

Yang ketiga, Memastikan Penganggaran, Pemotongan, dan Penyetoran untuk 5 komponen gaji (Gaji Induk, TPP, TPG & jasa media) oleh Pemda selaku Pemberi Kerja (4%) maupun dari PNS selaku pekerja penerima upah (1%) melalui anggaran pendapatannbelanja daerah (APBD) ataupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD-Perubahan),” harap Harbu.

Sementaraitu, AsistenbPemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Buru, Nawawi Tinggapy, menyampaikan pemadanan data dan iuran harus rutin dilakukan agar bisa memperoleh data yang akurat.

“Dengan adanya pemadanan atau pencocokkan data dan iuran, maka kita bisa memperoleh data yang valid dan akurat. Selain itu, penting juga ketepatan waktu dalam penyetoran kekas negara oleh pemerintah daerah,”ujar Nawawi.

Setelah dilakukan rekonsiliasi, juga dilaksanakan penandatangan bersama Beritan Acara rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah antara KPPN Ambon, Pemerintah Kabupaten Buru, dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon.

Hal ini disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Share :

Baca Juga

Economy

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL 

Economy

Jasa Raharja Berangkatkan Ribuan Pemudik dari Stasiun Pasar Senen Jakarta melalui Program Mudik Gratis BUMN 2026

Economy

AKSI BANDARA PATTIMURA TURUT SERTA MENGURANGI PEMANASAN GLOBAL DALAM KEGIATAN “EARTH HOUR” 2025

Kabupaten Buru

BANGKITKAN AKSELERASI PERLUASAN AKSES KEUANGAN: TPAKD KABUPATEN BURU GELAR RAPAT PLENO

Economy

Harga BBM Per 1 November, Edi Mangun : Pertamax Tidak Ada Perubahan Harga

Economy

Dukung Keanekaragaman Hayati, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Gandeng BKSDA Lestarikan Satwa Endemik Maluku

Economy

Kid’s Nusantara Fashion Show 2025,  Tampilkan Warna-Warni Budaya Indonesia di Zest Ambon

Economy

Tunjang Rencana Pembangunan Daerah 2025, Pemkot Tetapkan 10 Proyek Strategis