Home / Economy

Selasa, 20 Agustus 2024 - 11:15 WIB

Pemprov Maluku – OJK Canangkan Gerakan Tolak Judi Online

Ambon, Pusartimur.com- Pemerintah Provinsi Maluku bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku beserta Bupati/Walikota se-Maluku meluncurkan “Gerakan Tolak Judi Online” dalam upacara peringatan HUT ke-79 Provinsi Maluku.

Gerakan ini merupakan respons terhadap maraknya aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif.

Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU, menegaskan bahwa perjudian adalah kegiatan melanggar hukum dan perlu diambil langkah tegas untuk memberantasnya.

“Kami ingin memberikan kesadaran kolektif dan melakukan
upaya preventif kepada seluruh masyarakat Provinsi Maluku agar terhindar dari Judi Online,” tegas Sadali.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf, menjelaskan judi online adalah aktivitas ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan mental, dan gangguan psikologis, serta dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

OJK telah mengambil peran secara nasional dalam memberantas judi online dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasi terkait dengan transaksi judi online.

Baca Juga  KPU MBD Gandeng Putri Pasanea Serukan Kampanye Damai

OJK juga telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Khusus di Maluku, kami mengambil langkah upaya pencegahan dengan
melakukan kampanye masif berkerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, dan seluruh Bupati/Walikota untuk berkomitmen mencegah dan memberantas judi online secara konsisten di seluruh wilayah Maluku.

Tidak hanya itu, kami juga telah meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Provinsi Maluku untuk turut mengkampanyekan gerakan tolak judi online baik secara internal dan eksternal, termasuk melarang dan mewaspadai aktivitas judi online di lingkungan masing-masing,” tutur Yusuf.

Pemerintah Provinsi Maluku juga mengambil kebijakan untuk menerbitkan Surat
Edaran dari Penjabat Gubernur Maluku kepada seluruh Bupati/Walikota se-
Provinsi Maluku dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Daerah untuk selalu memberikan contoh sikap perilaku yang baik dan berintegritas,
serta tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.

Baca Juga  Pemkot Ambon Lanjutkan Safari Natal 2025 di Desa Kilang, Leitimur Selatan

Surat Edaran tersebut juga menginstruksikan Bupati/Walikota untuk melarang judi
online di lingkungan instansi pemerintah, mengkampanyekan gerakan tolak judi online secara masif di lingkungan instansi pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberantas judi online di wilayah masing-masing.

Pencanangan gerakan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Penjabat Gubernur Maluku, Forkopimda Maluku, Kepala OJK Maluku, Kepala Bank Indonesia Maluku, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Maluku, dan seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku, dan diakhiri dengan seruan lantang
serta simbolisasi penolakan terhadap judi online. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Oktober 2024, Maluku Alami Inflasi Sebesar 0,65 Persen

Economy

Swiss-Belhotel Ambon Gelar Kerja Bakti Jelang HUT ke-15, Perkuat Sinergi dengan Warga Sekitar

Economy

OJK Maluku Hadiri Rapat Pleno Bahas Capaian Program Kerja Triwulan III 2025 dan Penyusunan TPKAD 2026

Economy

Maret 2024, Presentase Penduduk  Miskin di Maluku Turun 16,05

Economy

Optimalkan Teknologi, Indosat Dukung Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Economy

Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Economy

Apresiasi Mitra Kerja, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Gelar Pertamina Papua Awards 2024

Economy

Menkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan ke OJK, Dorong Pengawasan dan Penguatan Sesuai UU P2SK