Home / Economy

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:39 WIB

Kenaikan Retribusi Sampah di Ambon Dinilai Berat, Ini Penjelasan Lengkap BPPRD

AMBON, PT – Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa kenaikan tarif retribusi sampah, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dilakukan sesuai regulasi nasional dan bukan keputusan sepihak. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes, Rabu (8/5/2025) di Balai Kota Ambon.

Kritik muncul dari salah satu anggota DPRD yang menilai kenaikan tarif retribusi sampah UMKM mencapai 500 persen dan dianggap tidak adil. Namun, DeFretes menjelaskan bahwa penetapan tarif sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar Hukum dan Perhitungan Tarif Retribusi Sampah

DeFretes menegaskan bahwa setiap pungutan daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, Kota Ambon telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, retribusi kebersihan dikategorikan sebagai Retribusi Jasa Umum, termasuk retribusi persampahan.

Baca Juga  Tamaela : Strategi Optimalisasi PAD dan Pengelolaan Anggaran Daerah untuk Pemerintahan Baru

Penetapan Tarif Berdasarkan Daya Listrik

Penentuan tarif retribusi sampah tidak berdasarkan omset, tetapi mengacu pada penggunaan daya listrik (Volt Ampere/VA), sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Untuk UMKM yang tergolong bisnis sangat kecil dengan penggunaan listrik minimal 450 VA, tarif ditetapkan sebesar Rp 150.000 per bulan atau Rp 1.800.000 per tahun.

“Jika dihitung per hari, biaya itu hanya sekitar Rp 5.000, bahkan lebih murah dari air mineral kemasan yang kita beli setiap hari. Jadi, kenaikan ini tidak bersifat sewenang-wenang,” ujar DeFretes.

Baca Juga  Maluku Manggurebe ke-6 Hadirkan UMKM, Figur Nasional, dan Talenta Kreatif di Ambon

Retribusi Tidak Pernah Naik Sejak 2012

DeFretes menekankan bahwa tarif retribusi sampah sebelumnya telah berlaku sejak tahun 2012 dan belum pernah mengalami perubahan hingga 2025. Kenaikan ini, menurutnya, adalah bentuk penyesuaian yang wajar, mengingat inflasi dan kebutuhan peningkatan layanan kebersihan kota.

Warga Bisa Ajukan Keringanan

Jika masyarakat merasa keberatan dengan tarif baru ini, BPPRD membuka kesempatan untuk mengajukan permohonan keringanan sesuai prosedur. Namun demikian, sebagai warga, masyarakat tetap memiliki kewajiban membayar retribusi yang telah ditetapkan.

Dukungan Warga Penting untuk Kebersihan Kota Ambon

“Saat ini armada pengangkut sampah masih sangat terbatas, sementara volume sampah terus meningkat. Kami berharap masyarakat mendukung kebijakan ini agar pelayanan kebersihan semakin optimal,” tutup DeFretes. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Hotel Santika Premiere Ambon Ajak Masyarakat Kembali Menghargai  Akar Budaya Lewat Tema “Back to Roots”

Economy

MERIAHKAN HUT KEMERDEKAAN RI KE-80, BANDARA PATTIMURA AMBON GELAR PARADE BAJU ADAT DAN FLASHMOB

Economy

Update Harga BBM Terbaru, Pertamina Tetap Paling Murah

Economy

WUJUDKAN MALUKU SEBAGAI DESTINASI UNGGULAN PRODUKTIF, WAGUB BUKA RAKOR PEMBANGUNAN PARIWISATA

Economy

Zest Laundry Gelar Morning Tea Bersama Pimpinan Perbankan di Ambon, Pererat Sinergi Dunia Usaha 

Economy

Sambut Ramadhan Pertamina Pastikan Penyaluran Minyak Tanah dalam Kondisi Aman

Economy

BI Maluku Dorong Produksi Pangan Lokal dan Percepatan Digitalisasi Jelang Nataru

Economy

Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan Energi di Papua Maluku Tetap Siaga Sepanjang Hari Raya Idulfitri 1447H