AMBON, PT- Polemik pembangunan di badan Sungai Waitomu, Kota Ambon, mulai mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Maluku. Komisi III DPRD Maluku berencana memanggil Balai Wilayah Sungai (BWS) pada pekan depan untuk meminta penjelasan terkait perizinan, prosedur teknis, hingga kewenangan pembangunan di kawasan sungai tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan aktivitas pembangunan di badan Sungai Waitomu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan rencana pemanggilan pihak BWS telah dibicarakan bersama anggota komisi sebelum pelaksanaan rapat. Namun, agenda tersebut belum dapat direalisasikan pekan ini karena padatnya jadwal kegiatan DPRD.
“Kami sudah berdiskusi sebelum rapat dan berencana mengundang pihak Balai Sungai. Hanya saja, minggu ini jadwal kami penuh. Kemungkinan minggu depan kami akan mengundang pihak Balai Sungai untuk meminta penjelasan,” ujar Alhidayat kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (2/11/2026).
Ia memastikan, Komisi III akan mengagendakan pertemuan dengan BWS pada pekan depan agar persoalan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu dapat dibahas secara langsung bersama instansi yang memiliki kewenangan.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD akan meminta penjelasan menyangkut status dan kelengkapan perizinan, prosedur teknis pembangunan, serta pembagian kewenangan dalam pengelolaan wilayah sungai.
Menurut Alhidayat, klarifikasi dari BWS sangat penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aktivitas pembangunan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
DPRD ingin memastikan apakah pembangunan di badan Sungai Waitomu telah memenuhi ketentuan teknis dan administrasi, termasuk aspek perizinan yang menjadi kewenangan instansi terkait.
Komisi III juga akan menggunakan hasil pertemuan tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah pengawasan selanjutnya.
Sebab, aktivitas pembangunan di kawasan sungai tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi dan perizinan, tetapi juga harus memperhatikan tata kelola wilayah sungai, keselamatan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Melalui pemanggilan BWS, Komisi III DPRD Maluku berharap polemik pembangunan di Sungai Waitomu tidak terus berkembang tanpa kejelasan. Setiap persoalan harus dijawab berdasarkan fakta lapangan, ketentuan teknis, dan regulasi yang berlaku.
DPRD menegaskan pentingnya keterbukaan instansi terkait agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas dan pelaksanaan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu, Kota Ambon. (PT)








