Home / Headline

Senin, 2 November 2026 - 19:15 WIB

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Molen di Bekasi

BEKASI, PUSARTIMUR.COM – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan truk molen yang terjadi di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/11/2026). Santunan diserahkan kurang dari 24 jam setelah kecelakaan terjadi.
Kedua korban meninggal dunia tersebut adalah Siti Habibah dan anaknya, Adisha Raiqa Shafiya.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, didampingi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, di kediaman ahli waris di wilayah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (2/11/2026).
Seluruh korban kecelakaan tersebut mendapat jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta untuk setiap korban yang memenuhi ketentuan.
Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka telah mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit tempat mereka dirawat.
Dul Alim, selaku ahli waris yang menerima santunan, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan Jasa Raharja serta jajaran Polres Metro Bekasi Kota kepada keluarganya di tengah suasana duka.
“Di tengah kehilangan yang kami rasakan, perhatian dan bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah membantu proses penyerahan santunan sehingga hak keluarga dapat diterima. Dukungan ini sedikit meringankan beban kami dalam menghadapi masa sulit ini,” ungkap Dul Alim.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan, penyerahan santunan merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja sebagai bagian dari ekosistem Danantara untuk memastikan hak perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat diterima oleh ahli waris.
“Kami memahami bahwa santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan keluarga. Namun, kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ariyandi.

Baca Juga  Telkomsel Apresiasi Dua Guru dari Maluku yang Bersinar di Panggung Nasional Terpujilah GURU 2026

Ia juga mengapresiasi dukungan dan koordinasi jajaran kepolisian, rumah sakit, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan kecelakaan tersebut. Sinergi tersebut dinilai membantu mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris.

Baca Juga  BERHASIL LULUS UJIAN ASSESMEN, 2 (DUA) KEPALA SEKSI DIANGKAT DAN DILANTIK SEBAGAI KOORDINATOR PADA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” tutup Ariyandi. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

AIR HARAPAN DI TENGAH PULAU: KORAMIL GESER HADIR DI TENGAH KESULITAN RAKYAT

Headline

Kekayaan Plt BPKAD Maluku Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi dan Klarifikasi

Headline

Tsunami 100 Meter Hantam Ambon, Ini Kesaksian Warga Rasakan Kiamat

Headline

SHOLAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1446 H / 2025 M, RIBUAN MASYARAKAT PADATI LAPANGAN MERDEKA AMBON

Headline

Ilham: Target Produksi Pangan Maluku Dipastikan Meningkat Tahun 2025

Headline

Kepsek Klarifikasi Pengadaan Buku: Disesuaikan Kebutuhan Murid dan Perubahan Kurikulum

Headline

Dugaan Galian C Ilegal untuk Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Kapolda dan Kejati Maluku Turun Tangan

Headline

Pj Walikota Himbau Warga Ambon di Daerah Rawan Bencana Waspada