Ambon, PT – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi dalam rangka penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bipolo Gidin.
Pemeriksaan dilaksanakan pada hari ini, Selasa 20 Oktober 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dari pukul 09.00 WIT s.d. 11.00 WIT.
Adapun saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Bipolo Gidin yaitu :
1. *HJM* selaku Direktur CV. Crisindo Multi Perdana.
2. *RHB* selaku Anak dari Direktur Utama PT. Bipolo Gidin.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali keterangan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Penyidik mendalami peran para saksi terkait hubungan kerja sama, aliran dana, serta proses pengelolaan kegiatan pada PT. Bipolo Gidin yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Kejati Maluku berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala. (PT)








