Hila, Pusartimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengingatkan para pelajar agar menghindari tindakan perundungan atau bullying serta lebih bijak menggunakan media sosial. Edukasi tersebut disampaikan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 26 Maluku Tengah (Malteng), Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.
Sebanyak 50 siswa-siswi mengikuti kegiatan tersebut bersama Kepala SMA Negeri 26 Maluku Tengah, Ayub Mony, S.Pd., dan jajaran dewan guru.
Tim JMS Kejati Maluku dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H. Materi penyuluhan disampaikan oleh Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H., dengan dukungan tim Penkum dan Humas Kejati Maluku.
Kepala SMA Negeri 26 Maluku Tengah, Ayub Mony, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Maluku yang telah memilih sekolah tersebut sebagai lokasi pelaksanaan program JMS.
Menurut Ayub, edukasi hukum sangat penting untuk membantu sekolah mencegah perundungan sekaligus memberikan pemahaman kepada siswa mengenai risiko penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab.
Ia berharap materi yang disampaikan dapat diterapkan para siswa dalam kehidupan sehari-hari, baik ketika berinteraksi di lingkungan sekolah maupun saat menggunakan platform digital.
Sementara itu, Aizit P. Latuconsina, yang mewakili pimpinan Kejati Maluku, menjelaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu upaya kejaksaan untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda sejak dini.
Melalui program tersebut, para pelajar diharapkan mampu mengenali tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta memahami pentingnya menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam penyuluhan itu, para narasumber memaparkan berbagai bentuk perundungan, dampaknya terhadap korban dan pelaku, serta pentingnya menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai di lingkungan sekolah.
Para siswa juga memperoleh penjelasan mengenai penggunaan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab. Materi mencakup risiko hukum dari tindakan seperti penghinaan, intimidasi, ancaman, serta penyebaran informasi atau konten yang dapat merugikan pihak lain.
Narasumber turut mengingatkan bahwa perilaku yang merugikan orang lain tidak hanya dapat terjadi melalui interaksi langsung, tetapi juga di ruang digital. Karena itu, para pelajar diminta berpikir sebelum mengunggah, membagikan, atau mengomentari suatu konten di media sosial.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi. Para siswa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta membahas persoalan perundungan dan penggunaan media sosial yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Kejati Maluku berharap para pelajar dapat tumbuh menjadi generasi muda yang sadar hukum, bertanggung jawab dalam bermedia sosial, serta mampu membangun hubungan yang sehat dengan sesama.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat memperkuat peran pelajar dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, saling menghargai, dan bebas dari praktik perundungan. (PT)








