Home / DPRD Maluku

Kamis, 24 September 2026 - 13:00 WIB

Afifuddin: Pemeriksaan Harta Pejabat Bukan Kewenangan DPRD, Ada Mekanisme KPK

oplus_0

oplus_0

AMBON, PT-  Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin, menegaskan  pemeriksaan atau audit terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri.

Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan seorang pejabat daerah.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada media di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (24/9/2026).

Ia menanggapi tuntutan yang meminta DPRD menggunakan hak angket, melakukan pendalaman, serta memeriksa harta kekayaan pejabat terkait.

Ia menjelaskan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tujuan utama untuk mendukung pencegahan korupsi, transparansi, dan integritas penyelenggara negara.

“Tujuannya cuma tiga, yang pertama mencegah korupsi, yang kedua transparansi, dan yang ketiga integritas,” ujarny.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan kenaikan harta kekayaan yang perlu diperiksa lebih lanjut, maka pemeriksaan tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, bukan DPRD.

“Yang berwenang untuk melakukan audit atau memeriksa bukan DPRD. Kita tidak punya kewenangan melakukan pendalaman terhadap seseorang pejabat daerah terkait laporan hartanya,” katanya.

Ia mencontohkan, anggota DPRD sendiri juga memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan. Jika kemudian ditemukan adanya perubahan atau kenaikan harta, menurut dia, terdapat lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga  NTP Maluku September 2024 Turun Sebesar 1,89 Persen

“Kalau ada kenaikan, siapa yang memeriksa? Lembaga mana yang akan memeriksa? Ini kan masing-masing ada kewenangannya. KPK, bukan DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD tetap dapat melakukan pembahasan apabila dari proses yang dilakukan lembaga berwenang ditemukan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan DPRD.

“Kalau sampai ada indikasi atau dugaan, itu mungkin. Lalu silakan kita bisa fokus pada hal itu,” katanya.

Terkait tuntutan pemanggilan terhadap pihak yang mengaku mendapat ancaman, Rovik mengatakan hal tersebut juga memiliki mekanisme tersendiri.

Ia menyebut, apabila seseorang merasa terancam, maka yang bersangkutan dapat melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti-bukti.

“Kalau merasa diancam, silakan laporkan dengan bukti-bukti ancaman. Baru kemudian kita bisa berproses,” ujarnya.

Sementara apabila persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD, menurut Rovik, prosesnya juga harus mengikuti mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.

Ia menegaskan, forum penyampaian aspirasi maupun rapat DPRD telah memiliki mekanisme masing-masing. Setelah pihak yang menyampaikan tuntutan menyampaikan pendapat dan DPRD memberikan tanggapan, menurutnya proses tersebut harus dikembalikan pada kewenangan masing-masing.

Baca Juga  DPRD Maluku Minta Jaminan Layanan BBM, Beras, dan Listrik Jelang Nataru

“Sudah selesai. Mereka sampaikan tuntutan, sampaikan tambahan pikiran, kita sampaikan pendapat. Sudah selesai,” katanya.

Ia juga menanggapi anggapan  sikapnya dalam persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik.

Ia mengakui, dirinya merupakan kader partai politik yang memiliki sikap dan kepentingan politik, namun menegaskan bahwa pembahasan di DPRD tetap harus mengacu pada kewenangan dan tata tertib yang berlaku.

“Kalau saya ditarik bahwa saya memilih, wajar karena memang partai politik saya mengusung. Ini lembaga politik. Kalau saya mau mempersepsikan ini politik, apa salahnya?” ujarnya.

Namun, Ia menekankan perbedaan pandangan tidak seharusnya mengabaikan batas kewenangan lembaga.

“Kalau mau cocoklogi, ada kewenangan ini, kewenangan apa kita? Karena kewenangan itu dibatasi, bukan tidak dibatasi,” katanya.

Ia mempersilakan pihak yang menilai dirinya tidak objektif untuk melihat kembali ketentuan dan tata tertib yang menjadi dasar pernyataannya.

“Kalau Anda mau bilang saya tidak objektif, silakan buka. Yang saya sampaikan itu silakan buka. KPK, apa tujuan laporan, silakan buka tata tertib. Mana yang salah?” tegas Rovik.

Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya dibahas berdasarkan aturan, kewenangan lembaga, serta tujuan pelaporan harta kekayaan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi politik. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Maluku, Tolak Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo

DPRD Maluku

DPRD Maluku Resmi Tetapkan Perubahan AKD Fraksi PDI Perjuangan, Ini Daftar Lengkapnya

DPRD Maluku

DPRD Maluku Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2025, Fokus pada Pengawasan Anggaran

DPRD Maluku

Watubun Ajak Masyarakat Maluku Dukung Program Presiden Prabowo Demi Kemajuan Bersama

DPRD Maluku

Tunggu Penjelasan BPN, DPRD Maluku Tunda RDP Sengketa Sertifikat

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dukung Penguatan Infrastruktur dan Industri Seram Utara Melalui Kerja Sama dengan Jawa Timur

DPRD Maluku

Sekretaris DPRD Maluku Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Revisi Regulasi Bagi Hasil Laut