AMBON, PT – Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai semakin sulit, tingginya angka pengangguran dan masih adanya persoalan kemiskinan ekstrem di Maluku, keberadaan Tambang Rakyat Cinnabar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai perlu ditata secara serius agar dapat menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Maluku Daerah Pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Zain Syaiful Latukaisupy, saat menyoroti aktivitas pertambangan rakyat Cinnabar.
Menurut Latukaisupy, keberadaan tambang rakyat tidak seharusnya hanya dipandang dari sisi persoalan dan penertiban. Pemerintah, kata dia, juga perlu melihat kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Di masa sulit seperti sekarang ini, ketika masih banyak masyarakat yang menganggur dan kemiskinan ekstrem masih menjadi persoalan di Maluku, maka tambang Cinnabar harus bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan ekonomi masyarakat,” kata Latukaisupy, Senin (24/8/2026).
Untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan, DPRD Provinsi Maluku berencana melakukan kunjungan kerja ke kawasan Tambang Rakyat Cinnabar di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kunjungan lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Jumat hingga Sabtu, dengan tujuan melihat kondisi kawasan tambang, aktivitas masyarakat serta berbagai persoalan yang selama ini terjadi.
Latukaisupy menegaskan, kepentingan ekonomi masyarakat harus berjalan seiring dengan keselamatan kerja, ketertiban serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat memang membutuhkan pekerjaan dan sumber penghasilan, namun keselamatan tidak boleh diabaikan hanya karena alasan ekonomi.
“Kita ingin masyarakat bisa bekerja, tetapi bekerja dengan aman, tertib dan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Ia menilai penutupan sementara kawasan Tambang Cinnabar harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan rakyat tersebut.
Pembenahan yang dimaksud dapat mencakup pendataan penambang, penataan lokasi pertambangan, peningkatan pengawasan aktivitas hingga penerapan standar keselamatan kerja. (PT)







