AMBON, PT — Polemik terkait penetapan Raja Negeri Soya kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum, Margarith O. Kakisina, SH, menilai pemberitaan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan adat berpotensi mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang berlangsung.
Margarith menegaskan, pihak-pihak yang terlibat harus mampu membedakan antara persoalan pidana dan perdata, termasuk memahami posisi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam proses penetapan Raja Negeri Soya.
“Terkait dengan persoalan Raja Negeri Soya yang diberitakan di media, jelas adalah sebuah pengalihan fakta. Seharusnya kuasa hukum bisa membedakan mana pidana dan mana perdata,” tegas Margarith, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, polemik penetapan Raja Negeri Soya telah memiliki dasar hukum melalui putusan PTUN. Dalam putusan tersebut, proses penetapan raja definitif disebut harus dilakukan melalui mekanisme voting.
Ia mengatakan, Wali Kota Ambon dalam hal ini memiliki posisi sebagai fasilitator. Namun hingga kini, menurut Margarith, proses voting sebagaimana yang menjadi bagian dari putusan tersebut belum difasilitasi.
“Polemik penetapan Raja Negeri sudah jelas dalam putusan PTUN, yaitu melalui voting. Wali kota sebagai fasilitator sampai sekarang belum memfasilitasi voting,” ujarnya.
Margarith juga menyebut telah terdapat fatwa terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) dan putusan PTUN. Menurutnya, proses selanjutnya kembali kepada PTUN dalam rangka pelaksanaan atau eksekusi putusan.
“Sudah ada fatwa terhadap putusan PN dan putusan PTUN, dan hasilnya kembali ke PTUN untuk eksekusi. Namun wali kota belum bisa mengambil langkah eksekusi dimaksud,” katanya.
Ia menyebut perkara tersebut bahkan telah memasuki tahapan eksekusi paksa oleh PTUN. Pihaknya, kata Margarith, kini menunggu langkah selanjutnya berupa sanksi administrasi terhadap Wali Kota Ambon.
“Sudah berada dalam tahapan eksekusi paksa oleh PTUN dan kami sementara menunggu sanksi administrasi oleh PTUN kepada wali kota,” ungkapnya.
Karena itu, Margarith meminta seluruh pihak tidak menggunakan alasan adat untuk mengubah atau membalik fakta mengenai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Jangan mengatasnamakan adat untuk membalik fakta putusan, karena putusan pengadilan PTUN sebagai pintu akhir penentuan raja definitif,” tegasnya.
Margarith juga menanggapi posisi Reno Rehatta yang disebut sebagai bagian dari matarumah parentah Rehatta. Ia meminta persoalan tersebut tidak dipolitisasi.
“Reno adalah matarumah parentah Rehatta, jangan dipolitisir ke mana-mana. Reno anak adat asli, bukan berdarah asing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Margarith menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila ada pihak yang dianggap menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bagi pihak yang tidak menerima atau menghalangi jalannya putusan pengadilan berkekuatan hukum, kami tidak segan-segan pidanakan,” tandasnya. (Pt)








