Home / Headline

Kamis, 3 September 2026 - 17:29 WIB

Kakisina: Jangan Alihkan Fakta Polemik Raja Negeri Soya

AMBON, PT  — Polemik terkait penetapan Raja Negeri Soya kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum, Margarith O. Kakisina, SH, menilai pemberitaan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan adat berpotensi mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang berlangsung.

Margarith menegaskan, pihak-pihak yang terlibat harus mampu membedakan antara persoalan pidana dan perdata, termasuk memahami posisi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam proses penetapan Raja Negeri Soya.

“Terkait dengan persoalan Raja Negeri Soya yang diberitakan di media, jelas adalah sebuah pengalihan fakta. Seharusnya kuasa hukum bisa membedakan mana pidana dan mana perdata,” tegas Margarith, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, polemik penetapan Raja Negeri Soya telah memiliki dasar hukum melalui putusan PTUN. Dalam putusan tersebut, proses penetapan raja definitif disebut harus dilakukan melalui mekanisme voting.

Ia mengatakan, Wali Kota Ambon dalam hal ini memiliki posisi sebagai fasilitator. Namun hingga kini, menurut Margarith, proses voting sebagaimana yang menjadi bagian dari putusan tersebut belum difasilitasi.

Baca Juga  MPW Pemuda ICMI Provinsi Maluku Gelar Dialog Publik, Terkait Pemindahan Balai Kota Ambon, Dan Penataan Pasar Mardika

“Polemik penetapan Raja Negeri sudah jelas dalam putusan PTUN, yaitu melalui voting. Wali kota sebagai fasilitator sampai sekarang belum memfasilitasi voting,” ujarnya.

Margarith juga menyebut telah terdapat fatwa terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) dan putusan PTUN. Menurutnya, proses selanjutnya kembali kepada PTUN dalam rangka pelaksanaan atau eksekusi putusan.

“Sudah ada fatwa terhadap putusan PN dan putusan PTUN, dan hasilnya kembali ke PTUN untuk eksekusi. Namun wali kota belum bisa mengambil langkah eksekusi dimaksud,” katanya.

Ia menyebut perkara tersebut bahkan telah memasuki tahapan eksekusi paksa oleh PTUN. Pihaknya, kata Margarith, kini menunggu langkah selanjutnya berupa sanksi administrasi terhadap Wali Kota Ambon.

“Sudah berada dalam tahapan eksekusi paksa oleh PTUN dan kami sementara menunggu sanksi administrasi oleh PTUN kepada wali kota,” ungkapnya.

Baca Juga  Maulani : PT. GMI Belum Produksi Marmer di SBB

Karena itu, Margarith meminta seluruh pihak tidak menggunakan alasan adat untuk mengubah atau membalik fakta mengenai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

“Jangan mengatasnamakan adat untuk membalik fakta putusan, karena putusan pengadilan PTUN sebagai pintu akhir penentuan raja definitif,” tegasnya.

Margarith juga menanggapi posisi Reno Rehatta yang disebut sebagai bagian dari matarumah parentah Rehatta. Ia meminta persoalan tersebut tidak dipolitisasi.

“Reno adalah matarumah parentah Rehatta, jangan dipolitisir ke mana-mana. Reno anak adat asli, bukan berdarah asing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Margarith menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila ada pihak yang dianggap menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bagi pihak yang tidak menerima atau menghalangi jalannya putusan pengadilan berkekuatan hukum, kami tidak segan-segan pidanakan,” tandasnya. (Pt)

Share :

Baca Juga

Headline

Mediasi Bukan Putusan PTUN, Kakisina Minta Voting Raja Soya

Headline

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat

Headline

Anak-Anak Mata Rumah Rehatta Desak Pemkot Ambon Segera Fasilitasi Voting Raja Negeri Soya

Headline

Lanud Pattimura Panen Singkong dan Semangka, Sinergi Ketahanan Pangan dan Visi Asta Cita

Headline

LEWERISSA TEGASKAN TIDAK ADA PROMOSI JABATAN BERDASARKAN UNSUR SUKA DAN TIDAK SUKA

Headline

KONDISI PASCA-ERUPSI AMAN, RUTE PENERBANGAN AMBON–JAKARTA–AMBON KEMBALI NORMAL

Headline

Pengembangan Olahraga Maluku, Latuconsina: Gubernur dan Wakil Gubernur Beri Dukungan Penuh untuk KONI Maluku

Headline

Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional 2025 Dorong Transformasi dan Sinergi Stakeholder untuk Pelayanan Publik yang Lebih Modern dan Adaptif