Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan di Soya Jalani Pemeriksaan di Polresta Ambon

AMBON, Pusartimur.com – Korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di Negeri Soya, Jacobis (Bobby) Rehatta, terlihat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (28/8/2026),

Bobby Rehatta hadir untuk memberikan keterangan terkait peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (26/8/2026) di depan Kantor Negeri Soya.

Baca Juga  BAPEMPERDA DPRD Maluku Bahas 13 Ranperda Maret 2025, Fokus pada Hutan Adat dan Tata Ruang Wilayah

Dalam pemeriksaan tersebut, Bobby Rehatta juga bersama Daniel Mahodim. Keduanya dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan kepolisian terhadap kasus tersebut.

Pantauan di lokasi, pemeriksaan berlangsung di sala satu ruangan Sat Reskrim Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sejumlah berkas pemeriksaan terlihat berada di dalam ruangan penyidik.

Baca Juga  MENTERI PPN/BAPPENAS TIBA DI AMBON, INI AGENDANYA

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali kronologi kejadian sekaligus mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak kekerasan tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan

Hukum dan Kriminal

Dugaan Tipikor dana desa Laikat capai 350 juta rupiah, Ketua 2PAM3 apresiasi kinerja pihak Insopektorat dan Kejari Minut

Hukum dan Kriminal

Diduga Ada Praktek Monopoli, David Glen Terseret Dalam Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA GM PT. PLN MALUKU MELAKUKAN PENANDATANGAN MoU SECARA VIRTUAL BERSAMA KEJAKSAAN AGUNG RI, KOMISARIS DAN DIREKTUR UTAMA PT. PLN (PERSERO)

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Laporkan Proses Pemilihan Raja Negeri Soya ke Ombudsman RI

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KEPULAUAN TANIMBAR