Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Ujaran Rasis Terhadap Mahasiswa Pulau Seram Tetap Diproses, Minta Maaf Tak Menghapus Pidana

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT- Ucapan bernada rasis yang diduga dilontarkan oleh pengawal pribadi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa seusai upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (17/8/2026), menuai sorotan publik.

Ucapan yang menyebut istilah bernada penghinaan seperti “monyet” dan “bodoh” dinilai dapat dikualifikasikan sebagai ujaran yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan ras dan etnis, terlebih jika ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Demikian Praktisi Hukum, Rony. Samloy,  SH kepada media dalam konferensi pers yang berlangsung di salah satu cafe di Kota Ambon, Selasa (18/8/2026).

Tindakan semacam itu dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta ketentuan hukum mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengatur mengenai perbuatan yang menunjukkan kebencian atau rasa permusuhan terhadap orang lain berdasarkan ras dan etnis di muka umum. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga  HARI SUMPAH PEMUDA, KAJATI MALUKU: WUJUDKAN KEJAKSAAN YANG MODERN, BERINTEGRITAS, DAN RAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

Selain itu, ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023, juga mengatur mengenai pernyataan di muka umum yang mengandung permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, atau warna kulit.

Tidak ada warga negara yang kebal terhadap hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum, proses penegakan hukum tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan maaf dari pihak yang diduga melakukan ujaran rasis tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Persoalan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terlebih, dugaan peristiwa tersebut terjadi setelah rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Maluku. Momentum tersebut seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat persatuan, penghormatan terhadap keberagaman, serta semangat kebangsaan.

Apapun alasan di balik keluarnya ucapan tersebut, baik karena emosi, upaya mencari perhatian, ingin viral di media sosial, maupun dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Maluku, dugaan ujaran bernuansa rasial tidak sepatutnya dianggap sebagai persoalan sepele.

Baca Juga  Utus Tim Pemenang, Diana Resmi Mendaftar di DPP PDI Perjuangan

Masyarakat Maluku dikenal memiliki keberagaman suku, agama, budaya dan latar belakang yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial di daerah ini. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi memicu diskriminasi dan perpecahan harus disikapi secara serius.

Ucapan bernada rasis seperti “monyet” dan “bodoh”, apabila terbukti ditujukan untuk merendahkan kelompok masyarakat berdasarkan identitas ras atau etnis, berpotensi melukai rasa keadilan serta merusak semangat persaudaraan.

Karena itu, penanganan dugaan ujaran rasis tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang objektif, transparan dan berkeadilan. Permintaan maaf tetap dapat menjadi bagian dari penyelesaian sosial, tetapi tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI seharusnya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan dibangun atas semangat persatuan dan kesetaraan seluruh warga negara. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum, terlebih ketika menyangkut dugaan penghinaan terhadap identitas ras atau etnis masyarakat.

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KASUS BRI UNIT BATU MERAH, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU TINGKATKAN STATUS DARI PENYELIDIKAN KE PENYIDIKAN

Hukum dan Kriminal

TERDAKWA KORUPSI PT. POS INDONESIA KCP. WERINAMA, DI VONIS 3 TAHUN PENJARA

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Seruawan 2024 Masuk Tahap Penyidikan di Polres SBB, PKN Masih Berproses di Inspektorat

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON

Hukum dan Kriminal

PUPUK SINERGITAS, KAJATI MALUKU LAKUKAN KUNJUNGAN SILATURAHMI KE PENGADILAN TINGGI AMBON

Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP DI PERSIDANGAN : PERINTAH DAN PERSETUJUAN BUPATI WARNAI PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PT TANIMBAR ENERGI

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Kecam Bentrok Hunuth–Hitu, Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah