Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Diduga Dianiaya Tiga Pemuda di Desa Liang, Korban Minta Polisi Usut Dugaan Percobaan Pembunuhan

AMBON, PT-  Insiden penganiayaan berat yang diduga mengarah pada percobaan pembunuhan terjadi di Jalan Utama Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIT.

Korban, Markus Souhuken, mengaku menjadi sasaran pengeroyokan yang diduga dilakukan tiga pemuda asal Batu Gantong Ganemo, Kota Ambon, masing-masing Hendra Souhuken, Noria Cristo, dan Viki Souhuken.

Menurut keterangan Markus, kejadian bermula ketika dirinya baru turun dari kapal motor (KM) Ferry dan melanjutkan perjalanan menuju Kota Ambon. Saat melintas di pertengahan Desa Liang, perjalanan korban tiba-tiba dihentikan.

Sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DE 1393 AV yang diduga ditumpangi ketiga pelaku disebut menabrak kendaraan korban hingga terjatuh.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Setelah korban terjatuh, ketiga orang tersebut diduga turun dari kendaraan dan melakukan pengeroyokan. Situasi kemudian semakin mencekam ketika salah satu pelaku diduga mengambil sebilah parang dari dalam mobil.

Markus mengaku dirinya kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

“Sebelum menganiaya, mereka menabrak saya dengan mobil dan mengambil parang untuk memotong saya. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini jelas ada dugaan rencana pembunuhan,” ujar Markus kepada media, Kamis (13/8/2026).

Menurut korban, dugaan penggunaan senjata tajam dalam aksi tersebut tidak hanya membahayakan dirinya, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga  KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Atas kejadian tersebut, Markus bersama keluarga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Korban secara khusus meminta jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Polda Maluku menelusuri keberadaan mobil Avanza bernomor polisi DE 1393 AV dan tiga orang yang disebut dalam laporan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Markus mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, yakni Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum, rasa aman bagi korban dan keluarga, serta mencegah kejadian serupa kembali terjadi. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6.798 Peserta Ikut Tes CPNS, Jika Kedapatan Curang Jabatan Kadivmin Kemenkumham Maluku Siap Dicopot

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR RAPAT KOORDINASI TIM ALIRAN KEPERCAYAAN DAN KEAGAMAAN

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KEPULAUAN TANIMBAR

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR, MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Hukum dan Kriminal

Rehatta Laporkan Pengeroyokan ke Polresta Ambon

Hukum dan Kriminal

PANGKALAN TNI AU PATTIMURA MENANGKAN PERSIDANGAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA ATAS ASET TANAH LAPANGAN TERBANG NAMLEA