Mataram, PT – PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan perlindungan bagi para penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (12/8/2026) dini hari.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mengatakan, setelah menerima informasi kejadian, jajaran Jasa Raharja di wilayah NTB langsung melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat proses pendataan, penjaminan, serta pemenuhan hak para korban.
“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ariyandi.
Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.
Proses evakuasi dilakukan oleh sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan data sementara, penumpang telah dievakuasi menggunakan kapal wisata sebanyak 3 orang, kapal Basarnas 92 orang, kapal Angkatan Laut 19 orang, serta Port Link II sebanyak 35 orang yang dievakuasi menuju Pelabuhan Padangbai.
Sementara itu, proses pendataan dan verifikasi terhadap seluruh korban masih terus berlangsung.
Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat juga telah melakukan koordinasi langsung di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair. Petugas Jasa Raharja turut ditempatkan di rumah sakit terdekat guna mempercepat proses penjaminan apabila terdapat korban yang membutuhkan perawatan medis.
Hingga Rabu (12/8/2026), tercatat 1 korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat, dan Puskesmas Jakem.
Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan rumah sakit untuk memastikan proses penjaminan serta pelayanan kepada para korban berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka yang membutuhkan perawatan medis, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter).
Ariyandi menegaskan, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” kata Ariyandi.
Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataan korban serta berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait guna memastikan proses perlindungan dan pelayanan kepada korban berjalan cepat, tepat, dan menyeluruh. (PT)








