Home / Headline

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:07 WIB

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

Bali, PT – Dalam rangka memperkuat sinergi strategis dengan Pemerintah Provinsi Bali, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, bersama jajaran direksi melakukan audiensi dengan Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. Pertemuan ini bertujuan mendukung program prioritas Pemprov Bali di bidang pelayanan publik dan keselamatan berlalu lintas.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan, Sekretaris Perusahaan Dodi Apriansyah, Kepala Divisi Human Capital Akhdiya Setya Purnama, dan Kepala Jasa Raharja Wilayah Bali, Benyamin Bob Panjaitan.

Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan dan Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas

Hingga April 2025, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mencapai 61,85%, naik signifikan dari 58,63% pada Desember 2024.

Baca Juga  Mediasi Pemilihan Raja Negeri Soya Memanas, Pernyataan Kabag Hukum Dipersoalkan

Selaras dengan itu, Jasa Raharja mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 13,67% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan efektivitas kolaborasi dalam menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Program Strategis Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja menginisiasi berbagai program unggulan untuk mendukung keselamatan berlalu lintas di Bali, di antaranya:

  • Pemasangan signage keselamatan hasil kerja sama dengan BNN dan Dinas LHK.
  • Program Pengajar Peduli Keselamatan untuk edukasi di sekolah-sekolah.
  • Spanduk dan SMS Blast himbauan keselamatan di daerah rawan kecelakaan.
  • Pembinaan WNA dalam tertib lalu lintas bersama Imigrasi dan Polda Bali.
  • Sosialisasi bersama konsulat asing dan pecalang di desa adat rawan pelanggaran.
Baca Juga  KPU Maluku Gelar Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil

Edukasi dan Penertiban Wisatawan Asing

Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur ketertiban berlalu lintas bagi wisatawan asing. Aturan tersebut mewajibkan:

  • Kepemilikan SIM nasional/internasional,
  • Menggunakan helm,
  • Berpakaian sopan saat berkendara,
  • Menaati tata tertib lalu lintas Indonesia.

Tim gabungan yang terdiri dari Imigrasi, Satpol PP, dan pecalang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

Komitmen untuk Bali yang Aman dan Tertib

Gubernur Koster menyambut baik kerja sama ini dan mengapresiasi peran Jasa Raharja dalam mendukung pembangunan daerah. Sinergi berkelanjutan antara Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali diharapkan mampu menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berbudaya di Pulau Dewata.

Share :

Baca Juga

Headline

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

Headline

Reno Rehatta  Kecam Dua Surat Undangan Rapat Rumatau yang Berbeda 

Headline

PT Jasa Raharja Mengikuti Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 di Surabaya

Headline

Kolaborasi Jasa Raharja Kanwil Maluku Dan Stakeholder Pada FKLL Sebagai Upaya Menekan Angka Kecelakaan

Headline

DPP PKB Rekomendasi Kader Internal Maju di Pilkada 2024

Headline

Danlanud Pattimura Tekankan Latihan Kempo Sebagai Sarana Meningkatkan Disiplin dan Keterampilan Prajurit

Headline

PERKEMI Kota Ambon Kukuhkan Badan Pengurus Dojo Angkasa Pattimura Ambon Periode 2025–2029

Headline

Kapolri Apresiasi Komitmen PT Jasa Raharja atas Sinergi dan Kolaborasi dalam Wujudkan Arus Mudik dan Balik Idu Fitri 2025