Home / Headline

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

BANJARMASIN, PT – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan saat berlayar di rute Surabaya–Banjarmasin.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhiddin, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar, Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Heri Purwanto, serta Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi.

Korban yang telah teridentifikasi yakni Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga Dan Lacket, PA Gersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Korban tercatat dalam manifest penumpang KM Virgo Transport 8.

Baca Juga  Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Maluku Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Di Pinang Putih

Santunan diserahkan kepada istri korban, Mayang Widiawati, secara cashless melalui rekening ahli waris. Penyerahan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban teridentifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.

Ia mengatakan, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya melakukan pencarian dan penanganan korban secara maksimal.

“Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, penyerahan santunan merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujarnya.

Baca Juga  Basar Sembako dan Pameran Karya WBP di Lapas Ambon, Wattimena Siap Tingkatkan Dukungan

Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, sesuai ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.

Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendataan dan verifikasi korban.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat,” katanya. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Dukung Proyek Strategis Nasional Blok Abadi Masela, Pelindo – MEA Teken MoU

Headline

Sinergi Untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Headline

Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah SMA, Tuarita: Bagian dari Peningkatan Kualitas dan Mutu Pendidikan di Maluku

Headline

Pembukaan One Way Nasional Arus Balik Idulfitri 2026 Resmi Dimulai, Jasa Raharja Himbau Masyarakat prioritaskan Keselamatan Pada Arus Balik

Headline

Kolaborasi Jasa Raharja Kanwil Maluku Dan Stakeholder Pada FKLL Sebagai Upaya Menekan Angka Kecelakaan

Headline

Sekda Maluku: Blok Masela Jadi Transformasi Ekonomi Baru, Siapkan SDM Lokal untuk Industri Migas

Headline

Rektor IAKN Ambon: Perubahan Status Jadi UKN Tinggal Menunggu SK Presiden

Headline

Nelayan asal Dusun Parigi, Kabupaten Maluku Tengah berhasil ditemukan