Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:05 WIB

KAJATI MALUKU TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA PERSIDANGAN ELEKTRONIK BERSAMA PENGADILAN TINGGI AMBON DAN KANWIL DITJEN PEMASYARAKATAN MALUKU

Ambon, PT – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Persidangan Elektronik, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Ambon, pada Kamis (6/8/2026).

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Persidangan Elektronik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Selain itu, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta keseragaman pelaksanaan persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon.

Kegiatan rapat sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut turut dihadiri oleh para Hakim Tinggi serta para Pejabat Utama di lingkungan Pengadilan Tinggi Ambon dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Ariyanto Novindra, S.H., M.H., Koordinator Abraham J. Batoek, S.H., M.H., Koordinator Ye Almahdaly, S.H., M.H., serta Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H.

Baca Juga  PERAYAAN 25 TAHUN HUT IAD, KAJATI MALUKU MENGAPRESIASI KESETIAAN IAD DALAM MENDUKUNG EKSISTENSI DAN INTEGRITAS KORPS ADHYAKSA

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum melalui penyelenggaraan persidangan secara elektronik.

“Kami meyakini bahwa kerja sama ini mampu mewujudkan proses peradilan yang semakin sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus meningkatkan efektivitas serta efisiensi penanganan perkara pidana melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antar institusi penegak hukum,” ujar Kajati Maluku.

Lebih lanjut, Kajati Maluku menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan persidangan merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan yang harus terus didorong secara berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan hukum yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Bakso Malang Cak Eko Buka Gerai Baru di Bandara Pattimura Ambon

“Saya berharap Perjanjian Kerja Sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan menjadi komitmen yang diwujudkan melalui koordinasi yang erat, komunikasi yang efektif, dan pelaksanaan yang konsisten, sehingga mampu memperkuat sistem peradilan pidana terpadu serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan pelaksanaan persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dapat berjalan semakin optimal, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum, kemudahan akses terhadap proses peradilan, dan pelayanan yang lebih efektif bagi para pencari keadilan. Sinergi yang terbangun antara lembaga peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital sistem peradilan pidana nasional serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KACABJARI HABIBUL RAKHMAN PENJARAKAN MANTAN PEJABAT NEGERI KOTA SIRI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD DAN ADD

Hukum dan Kriminal

PTUN Ambon Tegaskan Eksekusi Paksa Sengketa Raja Soya

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON BERHASIL MEREHABILITASIKAN PENGGUNA NARKOBA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DITUNTASKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF JAJARAN KEJATI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI PIMPIN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU BERSAMA KEJARI SBB BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA RESMI MENERIMA PELIMPAHAN TAHAP II PERKARA PEMBUNUHAN AGRAPINUS RUMATORA

Hukum dan Kriminal

PENYIDIK CABJARI AMBON di SAPARUA TETAPKAN 6 ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DD/ADD NEGERI TIOUW