Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:05 WIB

KAJATI MALUKU TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA PERSIDANGAN ELEKTRONIK BERSAMA PENGADILAN TINGGI AMBON DAN KANWIL DITJEN PEMASYARAKATAN MALUKU

Ambon, PT – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Persidangan Elektronik, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Ambon, pada Kamis (6/8/2026).

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Persidangan Elektronik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Selain itu, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta keseragaman pelaksanaan persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon.

Kegiatan rapat sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut turut dihadiri oleh para Hakim Tinggi serta para Pejabat Utama di lingkungan Pengadilan Tinggi Ambon dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Ariyanto Novindra, S.H., M.H., Koordinator Abraham J. Batoek, S.H., M.H., Koordinator Ye Almahdaly, S.H., M.H., serta Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H.

Baca Juga  Peringati HUT ke-65, Jasa Raharja Perkuat Pelayanan Publik yang Relevan dan Berkelanjutan

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum melalui penyelenggaraan persidangan secara elektronik.

“Kami meyakini bahwa kerja sama ini mampu mewujudkan proses peradilan yang semakin sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus meningkatkan efektivitas serta efisiensi penanganan perkara pidana melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antar institusi penegak hukum,” ujar Kajati Maluku.

Lebih lanjut, Kajati Maluku menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan persidangan merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan yang harus terus didorong secara berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan hukum yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga  HARI SUMPAH PEMUDA, KAJATI MALUKU: WUJUDKAN KEJAKSAAN YANG MODERN, BERINTEGRITAS, DAN RAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

“Saya berharap Perjanjian Kerja Sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan menjadi komitmen yang diwujudkan melalui koordinasi yang erat, komunikasi yang efektif, dan pelaksanaan yang konsisten, sehingga mampu memperkuat sistem peradilan pidana terpadu serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan pelaksanaan persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dapat berjalan semakin optimal, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum, kemudahan akses terhadap proses peradilan, dan pelayanan yang lebih efektif bagi para pencari keadilan. Sinergi yang terbangun antara lembaga peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital sistem peradilan pidana nasional serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESSELON IV DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Perkara Dugaan Korupsi Alkes di Kabupaten Buru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Ujaran Rasis Terhadap Mahasiswa Pulau Seram Tetap Diproses, Minta Maaf Tak Menghapus Pidana

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

Hukum dan Kriminal

KAJATI LANTIK WAKAJATI DAN SEJUMLAH PEJABAT ESSELON III LINGKUP KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Gubernur HL Serahkan Remisi Kemerdekaan RI ke-80

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN PENGAJUAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF, DUA PERKARA DARI KEJARI BURU DAN KEJARI MALUKU TENGAH BERHASIL DISETUJUI JAM-PIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON