Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku Ditahan, Negara Rugi Rp3,83 Miliar

AMBON, Pusartimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sedikitnya delapan saksi pada Senin (3/8/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NH selaku PPK periode 22 April 2021 hingga selesai, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NM selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga selesai, serta DP selaku penyedia atau kontraktor.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang didanai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga  KAJATI MALUKU PIMPIN PENGAJUAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF, DUA PERKARA DARI KEJARI BURU DAN KEJARI MALUKU TENGAH BERHASIL DISETUJUI JAM-PIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000.

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya perencanaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, perubahan kontrak (addendum) berulang tanpa dokumen pendukung, rekayasa dokumen progres pekerjaan untuk pencairan pembayaran hingga 100 persen, pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) saat pekerjaan belum selesai, pencairan retensi sebelum Final Hand Over (FHO), serta adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan KUHP yang berlaku. Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta pasal-pasal terkait.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Maluku menahan keempat tersangka AS, NH, AM, dan NM di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026. Sementara tersangka DP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dalam jangka waktu yang sama.

Baca Juga  JELANG 2 BULAN BERHASIL TUNTASKAN 3 PERKARA, KINI ASPIDSUS AGUS BAKA JEBLOSKAN TERSANGKA KORUPSI NASABAH BRI “FJ” KE PENJARA

Kejati Maluku menegaskan penyidikan perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KUNJUNGAN KERJA PARA MENTERI DAN KSP DI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR JELANG GROUNDBREAKING PROYEK STRATEGIS NASIONAL BLOK MASELA

Hukum dan Kriminal

TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH GEREJA AKOON RESMI DI TAHAN JAKSA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP, SAMBUT BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI KEPALA CABANG PT. ASDP AMBON

Hukum dan Kriminal

DIUJI DI RUANG SIDANG : PEMERIKSAAN VERBALISAN JAKSA UNGKAP DINAMIKA TEKNIS, TEGASKAN SUBSTANSI PERKARA TETAP UTUH

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Anggaran BOK Puskesmas Hatu Sampai ke Penyidik Kejaksaan

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Laporkan Proses Pemilihan Raja Negeri Soya ke Ombudsman RI

Hukum dan Kriminal

KAJATI LANTIK WAKAJATI DAN SEJUMLAH PEJABAT ESSELON III LINGKUP KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KASUS BRI UNIT BATU MERAH, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU TINGKATKAN STATUS DARI PENYELIDIKAN KE PENYIDIKAN