Home / Kota Ambon

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Selano Tegaskan Gaji 13 ASN Pemkot Ambon Sudah Dibayar, TPP Mengacu pada Regulasi dan Kinerja

AMBON, PT  – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Selano, M.Si., menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon telah selesai dilakukan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Selano kepada wartawan saat memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai pembayaran gaji ke-13, usai mengikuti rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (31/7/2026).

“Informasi itu tidak benar, karena seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon telah menerima gaji ke-13 Tahun 2026 sejak bulan lalu,” tegas Selano.

Ia mengatakan, apabila masih terdapat ASN, khususnya tenaga guru, yang mengaku belum menerima gaji ke-13, maka hal tersebut perlu dikonfirmasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani administrasi pembayaran gaji.

Baca Juga  Pemkot Ambon Targetkan Pembentukan 50 Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Selano menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku di Pemerintah Kota Ambon serta disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing ASN.

“Untuk TPP ASN Tahun 2026 memang terdapat perubahan. Hal itu diatur melalui regulasi Pemerintah Kota Ambon dan disesuaikan dengan kinerja setiap ASN,” ujarnya.

Menurut Selano, pada Tahun 2025 pembayaran TPP dilakukan hingga 100 persen sesuai ukuran kinerja. Namun, pada Tahun 2026 terjadi penyesuaian sebagai dampak kondisi penerimaan pendapatan daerah.

“Kalau tahun 2025 ASN menerima TPP misalnya Rp3 juta, maka pada tahun 2026 bisa menjadi sekitar Rp1,5 juta. Penyesuaian itu dilakukan sesuai regulasi Pemerintah Kota Ambon,” jelasnya.

Baca Juga  Wakil Gubernur Maluku Terpilih Gelar Doa Syukur

Ia menambahkan, TPP bukan merupakan hak yang wajib dibayarkan secara tetap, melainkan tunjangan berbasis kinerja yang pencairannya harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada keterlambatan pembayaran TPP, itu merupakan hal yang wajar karena harus melalui mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan,” katanya.

Selano menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPP dapat terjadi apabila dokumen administrasi dan laporan kinerja ASN belum diinput oleh OPD masing-masing ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke BPKAD sebagai dasar proses pembayaran.

“Oleh karena itu, apabila terjadi keterlambatan pembayaran TPP, masyarakat maupun ASN tidak perlu khawatir karena pembayaran akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi sesuai regulasi telah dipenuhi,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Dinkes Kota Ambon Paparkan Capaian Program Prioritas Kesehatan Tahun 2025

Kota Ambon

Pesparawi XI Maluku 2025, Tukloy: Evaluasi dan Harapan untuk Kota Tual sebagai Tuan Rumah 2027

Kota Ambon

Pemkot Ambon Luncurkan SLABER, Sistem Digital Pelaporan Publikasi Media yang Efisien dan Transparan

Kota Ambon

WAJAR: Wadah Aspirasi Masyarakat Untuk Kota Yang Lebih Baik

Kota Ambon

IKASSI Ambon Gelar Buka Puasa dan Tarawih Berjamaah, Perkuat Silaturahmi Anak Negeri Siri Sori

Kota Ambon

Bangun Ekosistem Digital Sehat, Diskominfo Gelar Sosialisasi Literasi Digital di SMPN 6

Kota Ambon

Walikota Ambon Soroti Tegas Penanganan Sampah di Desa Waiheru 

Kota Ambon

SD Negeri 90 Wayame Gelar Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Online, Rizal : Kendala Akun Jadi Tantangan Hari Pertama