Home / Kota Ambon

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Selano Tegaskan Gaji 13 ASN Pemkot Ambon Sudah Dibayar, TPP Mengacu pada Regulasi dan Kinerja

AMBON, PT  – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Selano, M.Si., menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon telah selesai dilakukan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Selano kepada wartawan saat memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai pembayaran gaji ke-13, usai mengikuti rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (31/7/2026).

“Informasi itu tidak benar, karena seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon telah menerima gaji ke-13 Tahun 2026 sejak bulan lalu,” tegas Selano.

Ia mengatakan, apabila masih terdapat ASN, khususnya tenaga guru, yang mengaku belum menerima gaji ke-13, maka hal tersebut perlu dikonfirmasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani administrasi pembayaran gaji.

Baca Juga  Wali Kota Ambon: Pemkot Maksimalkan Anggaran di Tengah Penurunan Transfer Keuangan Daerah

Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Selano menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku di Pemerintah Kota Ambon serta disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing ASN.

“Untuk TPP ASN Tahun 2026 memang terdapat perubahan. Hal itu diatur melalui regulasi Pemerintah Kota Ambon dan disesuaikan dengan kinerja setiap ASN,” ujarnya.

Menurut Selano, pada Tahun 2025 pembayaran TPP dilakukan hingga 100 persen sesuai ukuran kinerja. Namun, pada Tahun 2026 terjadi penyesuaian sebagai dampak kondisi penerimaan pendapatan daerah.

“Kalau tahun 2025 ASN menerima TPP misalnya Rp3 juta, maka pada tahun 2026 bisa menjadi sekitar Rp1,5 juta. Penyesuaian itu dilakukan sesuai regulasi Pemerintah Kota Ambon,” jelasnya.

Baca Juga  Bodewin Wattimena Tanggapi Santai Seruan Aksi Demo, Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Beretika

Ia menambahkan, TPP bukan merupakan hak yang wajib dibayarkan secara tetap, melainkan tunjangan berbasis kinerja yang pencairannya harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada keterlambatan pembayaran TPP, itu merupakan hal yang wajar karena harus melalui mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan,” katanya.

Selano menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPP dapat terjadi apabila dokumen administrasi dan laporan kinerja ASN belum diinput oleh OPD masing-masing ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke BPKAD sebagai dasar proses pembayaran.

“Oleh karena itu, apabila terjadi keterlambatan pembayaran TPP, masyarakat maupun ASN tidak perlu khawatir karena pembayaran akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi sesuai regulasi telah dipenuhi,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Dikukuhkan Sebagai Upulatu dan Pati Kota Ambon, Wattimena: Jaga Adat, Lestarikan Budaya

Economy

Kota Ambon Dukung Penuh Operasional Koperasi Desa Merah Putih 

Kota Ambon

Kajati Maluku Ikuti Pembukaan Raker Teknis Diklat Kejaksaan RI

Kota Ambon

18 Majelis Jemaat Dilantik di Gereja Protestan Maluku, Negeri Kilang

Kota Ambon

How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Lantik 15 Pejabat Eselon II

Kota Ambon

Peserta KPPD Jakarta: Agenda hingga Penutupan Besok

Kota Ambon

Rivan A. Purwantono : Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di GTO Ciawi 2, Bogor