AMBON, PT – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi NasDem, Ir. RIMANIAR JULINDRA HETHARIA, S.T., IPP, meminta agar tidak ada pihak yang berupaya mengadu domba sesama anggota Komisi IV DPRD Maluku terkait persoalan revitalisasi SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat (SBB) yang kini telah masuk dalam proses hukum.
“Kalau menyangkut pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP), apakah dilakukan secara tertutup atau terbuka, itu bukan kewenangan saya. Itu merupakan kewenangan Ketua Komisi IV,” ujar Rimaniar kepada wartawan usai menghadiri Wisuda Sarjana, Profesi, Magister, dan Dokter Universitas Pattimura Periode Juli 2026 di Auditorium Universitas Pattimura, Ambon, Rabu (29/7/2026).
Rimaniar mengaku baru mengetahui adanya informasi mengenai dugaan persoalan pengelolaan anggaran revitalisasi SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Saya baru mendengar informasi tentang revitalisasi pembangunan SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat. Saya belum mengetahui seperti apa permasalahannya,” katanya.
Menurutnya, pihak Komisi IV akan meminta penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dr. Sarlotha Singerin, M.Pd., untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengetahui sejauh mana penanganannya.
Namun, apabila perkara tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, maka penanganannya tidak lagi menjadi ranah Komisi IV.
“Kalau persoalan tersebut sudah ditangani Reskrimsus Polda Maluku, maka itu tidak lagi ditangani Komisi IV. Itu sudah menjadi ranah Komisi I DPRD Provinsi Maluku,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan akan mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan beserta jajarannya agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Saya akan mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya agar ke depan tidak terulang lagi adanya temuan penyalahgunaan keuangan negara terkait revitalisasi bangunan sekolah di Provinsi Maluku,” ujarnya.
Ia juga menilai perlu adanya penertiban dan penguatan pengawasan terhadap seluruh kepala sekolah agar bertanggung jawab dalam mengelola anggaran yang dipercayakan kepada masing-masing satuan pendidikan.
Rimaniar kembali menegaskan bahwa kasus SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat kini bukan lagi menjadi kewenangan Komisi IV karena telah masuk ranah hukum.
“Kalau dalam prosesnya tidak ditindaklanjuti, maka hal itu dapat disampaikan kepada Komisi I DPRD Provinsi Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” katanya.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa Komisi IV selama ini melaksanakan fungsi pengawasan berdasarkan laporan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan di kabupaten/kota.
“Kadang laporan yang disampaikan kepada kami semuanya terlihat baik dan tuntas. Persoalan terkait pengelolaan anggaran maupun pembangunan fisik tidak disampaikan kepada Komisi IV. Ketika kemudian menjadi temuan, barulah dipikirkan penyelesaiannya,” ungkapnya.
Rimaniar juga melakukan evaluasi terhadap fungsi pengawasan yang dijalankan Komisi IV. Menurutnya, DPRD perlu lebih teliti dan selektif dalam memberikan rekomendasi serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, baik dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan tugas dan fungsinya. (PT)








