AMBON, PT – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Ambon, Nel Hehanussa, menegaskan bahwa seluruh wajib pajak memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Hehanussa kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026), menanggapi masih adanya tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta retribusi daerah oleh sejumlah wajib pajak di Kota Ambon.
Menurut Hehanussa, pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun retribusi sampah dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ambon, bukan kepada oknum atau pihak lain.
“Semua pembayaran PBB dan retribusi yang tertunggak dibayarkan pada loket yang telah disediakan Pemerintah Kota Ambon melalui Badan PPRD Kota Ambon,” ujarnya.
Ia menjelaskan, khusus retribusi sampah, terdapat perbedaan mekanisme pembayaran. Retribusi sampah untuk perusahaan dibayarkan melalui loket Badan PPRD Kota Ambon, sedangkan retribusi sampah rumah tangga dibayarkan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Terkait besaran tarif retribusi sampah perusahaan, Hehanussa mengatakan penetapannya mengacu pada kapasitas daya listrik atau kilowatt (kW) yang digunakan oleh perusahaan.
“Perhitungan pembayaran retribusi sampah perusahaan dilihat dari kW meter listrik,” jelasnya.
Meski tidak merinci nominal tarif yang dikenakan, Hehanussa menegaskan bahwa kewajiban pembayaran retribusi sampah dilakukan setiap tahun oleh perusahaan, pelaku usaha, maupun pedagang yang beroperasi di Kota Ambon.
Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak dan retribusi daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Ambon. (PT)









