Home / Kota Ambon

Kamis, 14 November 2024 - 12:03 WIB

Soal Pembangunan Tempat Parkir, Kakanwil Dinilai Tabrak Perpres Tahun 2024

AMBON, Pusartimur.com – Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, Abdulah S dinilai menabrak peraturan presiden (Perpres) nomor 57 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah, spesifikasi dan teknis terkait pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku.

Alhasil, Kakanwil melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku tersebut.

Menurut pengakuan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan ( PPTK) , John B, semua kegiatan pembangunan teknisnya tanya kepada Kakanwil.

Padahal, sesuai aturan dan ketentuan Perpres, Kakanwil tidak punya kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan pembangunan tersebut, PPTK mempunyai kewenangan penuh untuk bertanggung jawab secara teknis terhadap pembangunan tempat parkir tersebut sesuai ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga  Korem 151/Binaiya Menerima Penyuluhan Hukum

Kakanwil mengambil tugas untuk mengatur pelaksanaan pembangunan tempat parkir tersebut tentu melanggar aturan dan ketentuan yang diatur dalam Perpres

Diduga ada campur tangan Kakanwil untuk mengatur teknis tentang pembiayaan tempat parkir tersebut.

Bayangkan, bangunan dengan pengecoran tiang dan lantai tersebut menelan anggaran Rp. 4, 3 M lebih, bahkan konstruksi bangunan tempat parkir itu menggunakan material pasir yang banyak mengandung tanah, tentu konstruksi bangunan tidak layak.

Kepala Biro ( Karo) pengadaan barang. dan jasa, Provinsi Maluku, Gezang Pole ketika dikonfirmasi tentang pengadaan barang dan jasa pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat pada Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, tidak berada di tempat.

Baca Juga  WALIKOTA DIDAPUK SEBAGAI KEYNOTE SPEAKER SEMNAS FATEK UNPATTI

“Oleh staf Biro Pengadaan dan Jasa mengatakan , pak tidak ada di tempat, lagi keluar daerah,” katanya.

Seperti diberitakan media online di daerah ini bahwa PPTK tidak bisa memberikan keterangan soal teknis pelaksanaan pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku tersebut, tidak bisa disampaikan teknisnya oleh PPTK, harus melalui Kakanwil.

Ada apa urusan teknis pelaksanaan bangunan tempat parkir dengan Kakanwil Kemenag ?. Ini sudah tabrak aturan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa. Pemerintah. (PT-04)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

CIMB Niaga Dukung Pengelolaan Sampah di Kota Ambon, Kadis DLHP Apresiasi Niat Baik untuk Lingkungan

Economy

BANDARA PATTIMURA AMBON SAMBUT KEPULANGAN JAMAAH HAJI DEBARKASI HAJI ANTARA PROVINSI MALUKU

Kota Ambon

Pemkot Gelar Bimtek Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Kota Ambon

Cari Bintang Religi Muda, LASQI Kota Ambon Gelar Audisi 

Kota Ambon

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PPS DAN PSD KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH PROVINSI MALUKU

Kota Ambon

Pastikan Mutu Pendidikan, Wawali Ambon Tinjau Sekolah

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Laporkan Proses Pemilihan Raja Negeri Soya ke Ombudsman RI

DPRD Kota Ambon

Pemkot Ambon Serahkan 4 Ranperda Strategis dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Paripurna DPRD