Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

KASUS TANIMBAR ENERGI : REPLIK DIBACAKAN, DALIL DIBONGKAR, DAN PEMBELAAN KEHILANGAN WAJAHNYA

Ambon, PT — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pembacaan replik oleh Penuntut Umum atas pledoi para terdakwa.

Dalam replik tersebut, Penuntut Umum menegaskan bahwa sejumlah dalil yang diajukan dalam pledoi Terdakwa Petrus Fatlolon, bersama Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel Lusnarnera, tidak berdasar dan tidak didukung fakta persidangan.

Penuntut Umum membantah tudingan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan. Saksi verbalisan, di hadapan Majelis Hakim, disebut telah menolak seluruh tudingan tersebut dan menyatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur tanpa tekanan maupun rekayasa.

Selain itu, Jaksa juga menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan dalam pledoi justru diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli di persidangan. Menurut Penuntut Umum, tanda tangan dan paraf dalam BAP menunjukkan bahwa keterangan diberikan secara sadar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  KAJATI MALUKU HADIRI PELUNCURAN LOGO DAN TEMA HUT KE - 80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA OLEH PRESIDEN

Terkait keberatan atas pembacaan keterangan saksi dan ahli, Penuntut Umum menyatakan bahwa hal tersebut telah diatur secara jelas dalam hukum acara pidana, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melemahkan pembuktian.

Penuntut Umum juga membantah klaim adanya pencabutan keterangan oleh ahli. Dalam persidangan, disebutkan tidak terdapat pencabutan, melainkan konsistensi bahkan penguatan terhadap keterangan sebelumnya.

Lebih lanjut, Jaksa menilai dalil yang menyebut Terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah tidak relevan. Menurutnya, pembuktian perkara tidak bergantung pada formalitas tersebut, melainkan pada peran, kewenangan, dan keterlibatan terdakwa.

Baca Juga  SERUNAI 2025: Bank Indonesia Maluku Siapkan Rp1,59 Triliun Uang Rupiah Sambut Natal dan Tahun Baru

Dalam persidangan terungkap bahwa Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai Bupati dan pemegang saham, diduga terlibat dalam berbagai tahapan, mulai dari perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana. Termasuk di antaranya keputusan pendirian anak perusahaan tanpa analisis kelayakan serta kegiatan usaha yang dinilai menyimpang.

Penuntut Umum juga mengungkap adanya perintah langsung dari Terdakwa sebagaimana disampaikan oleh sejumlah saksi di persidangan.

Di akhir replik, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa dan menjatuhkan putusan yang adil dan tegas sesuai dengan fakta persidangan. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Konflik Hitu-Hunuth Ambon, Ketua DPRD Maluku Imbau Warga Hentikan Pertikaian dan Utamakan Proses Hukum

Hukum dan Kriminal

PUPUK SINERGITAS, KAJATI MALUKU LAKUKAN KUNJUNGAN SILATURAHMI KE PENGADILAN TINGGI AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KEDATANGAN TIM INSPEKSI BIDANG PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG

Hukum dan Kriminal

Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi, Iwan: Kejati Diminta Panggil Kadis Pendidikan SBB

DPRD Kota Ambon

Dugaan Pelanggaran Jam Kerja pada Program Makan Bergizi Gratis di Ambon, DPRD Minta Disnaker dan Komisi Panggil Segera Pengelola SPPG

Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Abio–Ahiolo Belum Diproses Hukum

Hukum dan Kriminal

TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH GEREJA AKOON RESMI DI TAHAN JAKSA