Home / DPRD Kota Ambon

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Nikijuluw Dorong Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Tiga Ranperda Strategis

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw menegaskan pentingnya optimalisasi tenaga kerja lokal melalui regulasi daerah guna menciptakan pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi terbaru tahun 2023, meskipun saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian terkait tengah melakukan revisi.

“Tujuan utama Perda ini adalah mengatur kewajiban perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal, termasuk hak dan kewajiban baik bagi perusahaan maupun tenaga kerja,” ujarnya kepada media, di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang menjadi fokus pembahasan pada masa sidang II, yaitu:

1. Ranperda Tenaga Kerja Lokal

Ranperda ini bertujuan Mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal, Mengatur kewajiban perusahaan dalam perekrutan, Menjamin pemerataan kesempatan kerja

Baca Juga  Da Costa Minta Evaluasi Kamtibmas di Waiheru

2. Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan tujuan Melestarikan lingkungan hidup, Mengarahkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam, Mencegah pencemaran lingkungan, Mendukung adaptasi terhadap perubahan iklim

Selain itu, Perda ini juga mencakup: Inventarisasi lingkungan hidup, Pemanfaatan dan cadangan sumber daya alam, Upaya pemeliharaan dan mitigasi, Penegakan hukum lingkungan

3. Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kos Ranperda ini mengatur:l, Perizinan rumah kos, Hak dan kewajiban pemilik serta penghuni, Pendataan (database) rumah kos di Kota Ambon, Larangan aktivitas negatif seperti narkoba dan miras

“Pendataan rumah kos sangat penting untuk mengetahui jumlah dan pengawasan, serta menjadi tanggung jawab Dinas Perkim sebagai mitra kerja,” jelasnya.

Dalam regulasi rumah kos, juga diatur sejumlah dokumen wajib seperti: Sertifikat hak milik,Izin pemanfaatan lahan, Identitas pemilik dan penghuni, Kewajiban pelaporan penghuni baru

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Launching Program Unggulan dalam Gelaran Pembukaan Bulan K3

Ia menilai, pemisahan aturan secara jelas akan mempermudah pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran hukum di lapangan.

Selain tiga Ranperda tersebut, DPRD Kota Ambon juga akan menyelesaikan Perda lanjutan dari tahun 2025, termasuk: Perda RTRW, Perda nomor 8, 9, dan 10.

Untuk mempercepat pembahasan, Bapemperda telah mengundang sejumlah OPD terkait, di antaranya: Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Bagian Hukum.

Koordinasi ini bertujuan menyatukan persepsi dalam proses harmonisasi regulasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini merupakan tahap awal pembahasan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama, sehingga proses legislasi berjalan efektif dan sesuai tanggung jawab bersama,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Esok, Bodewin Mailuhu Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Fokus Selesaikan Akses Air Bersih 2025, Pemkot Dukung Penyertaan Modal Perumdam Tirta Yapono

DPRD Kota Ambon

Pemberlakuan Makanan Gizi Gratis Kreatif di Sekolah, Komisi II DPRD Kota Ambon Segera On The Spot

DPRD Kota Ambon

Tamaela :  Konsulat Belanda di Ambon, Anugerah dan Peluang Baru untuk Kerja Sama Strategis

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029, 9 Fraksi Sampaikan Catatan Penting

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Kota Ambon Komitmen Kaji Sejumlah Perda Yang Tidak Relevan

DPRD Kota Ambon

Pemkot – DPRD Ambon Setujui Tiga Ranperda Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial

DPRD Kota Ambon

Resmi DPRD Ambon Umumkan Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta Sebagai Walikota dan Wakil Walikota