Home / Kota Ambon

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:26 WIB

Penetapan Raja Seilale Definitif Tunggu Pembentukan BSN

AMBON, PT – Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Ambon, Flor Matahelumual, S.STP, menyatakan bahwa penetapan Raja Negeri Seilale definitif belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu proses pembentukan Badan Saniri Negeri (BSN).

Menurut Matahelumual, sebelumnya BSN Seilale telah terbentuk. Namun, Pemerintah Kota Ambon membekukannya karena jumlah anggota yang ditetapkan sebanyak 11 orang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

“Dalam Perda tentang Saniri Negeri, jumlah anggota BSN paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang. Karena itu, BSN yang berjumlah 11 orang dibekukan,” ujar.

Matahelumual kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini proses pembentukan BSN Seilale masih berjalan. Terdapat kendala internal pada salah satu soa, yakni Soa Pati, yang belum mengusulkan nama perwakilan. Proses penyelesaian kendala tersebut sementara ditangani oleh Penjabat Negeri Seilale.

Baca Juga  DPRD Maluku Bahas Penanganan Infrastruktur Rusak Terdampak Bencana

“Jika BSN sudah terbentuk, maka selanjutnya lembaga tersebut akan memproses pemilihan, pengangkatan, dan penetapan Raja Negeri Seilale definitif,” jelasnya.

Terkait batas waktu pembentukan BSN, ia menyebutkan bahwa sebelumnya ditargetkan selesai pada Februari 2026. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi terkait penyelesaiannya.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Ambon siap menindaklanjuti proses pembentukan BSN Seilale sampai pada pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan Raja Negeri Seilale definitif oleh Wali Kota Ambon,” tegasnya.

Raja Negeri Passo Definitif
Terkait proses pemilihan, pengangkatan, dan penetapan Raja Negeri Passo definitif, Matahelumual mengatakan bahwa hingga saat ini belum dapat diproses karena masih dalam tahap peradilan.

Baca Juga  Inflasi Provinsi Maluku Tetap Terjaga dalam Rentang Sasaran

“Kalau sudah ada keputusan pengadilan, maka Pemerintah Kota Ambon akan menindaklanjuti sesuai dengan putusan tersebut,” ujarnya.

Pelantikan Raja Negeri Rumah Tiga
Sementara itu, terkait pelantikan Raja Negeri Rumah Tiga definitif, Matahelumual mengakui bahwa telah ada keputusan pengadilan mengenai mata rumah parentah.

“Keputusan pengadilan menetapkan Hatulesila sebagai mata rumah parentah Raja Negeri Rumah Tiga,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ketua Saniri Negeri telah menyampaikan laporan kepada pihaknya. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan kepada tim percepatan dan kemudian disampaikan kepada Wali Kota Ambon untuk proses lanjutan.

“Saya tegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon akan melaksanakan proses pelantikan Raja Negeri Rumah Tiga definitif sesuai keputusan pengadilan,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

KASI PENKUM KEJATI MALUKU IKUTI ZOOM PENILAIAN INDEKSASI SP4N-LAPOR

Kota Ambon

Pemkot Gelar RPJPD Kota Ambon Tahun 2025-2045

Kota Ambon

Inspektorat Belum Audit Administrasi Keuangan Dinas Kesehatan Maluku

Kota Ambon

Silanno : Pembayaran THR ASN, P3K dan Paruh Waktu Menunggu  Regulasi Teknis

Kota Ambon

Tahun Baru Imlek 2025 di Maluku dan Maluku Utara: Harapan Kedamaian, Kesejahteraan, dan Keadilan

Kota Ambon

Musyawarah Hative Kecil Susun RKP 2026: Fokus Pembangunan Berkelanjutan

Kota Ambon

Tamaela Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

Economy

Pemkot Ambon Lanjutkan Safari Natal 2025 di Desa Kilang, Leitimur Selatan