AMBON, PT – Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Ambon, Flor Matahelumual, S.STP, menyatakan bahwa penetapan Raja Negeri Seilale definitif belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu proses pembentukan Badan Saniri Negeri (BSN).
Menurut Matahelumual, sebelumnya BSN Seilale telah terbentuk. Namun, Pemerintah Kota Ambon membekukannya karena jumlah anggota yang ditetapkan sebanyak 11 orang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
“Dalam Perda tentang Saniri Negeri, jumlah anggota BSN paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang. Karena itu, BSN yang berjumlah 11 orang dibekukan,” ujar.
Matahelumual kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini proses pembentukan BSN Seilale masih berjalan. Terdapat kendala internal pada salah satu soa, yakni Soa Pati, yang belum mengusulkan nama perwakilan. Proses penyelesaian kendala tersebut sementara ditangani oleh Penjabat Negeri Seilale.
“Jika BSN sudah terbentuk, maka selanjutnya lembaga tersebut akan memproses pemilihan, pengangkatan, dan penetapan Raja Negeri Seilale definitif,” jelasnya.
Terkait batas waktu pembentukan BSN, ia menyebutkan bahwa sebelumnya ditargetkan selesai pada Februari 2026. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi terkait penyelesaiannya.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Ambon siap menindaklanjuti proses pembentukan BSN Seilale sampai pada pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan Raja Negeri Seilale definitif oleh Wali Kota Ambon,” tegasnya.
Raja Negeri Passo Definitif
Terkait proses pemilihan, pengangkatan, dan penetapan Raja Negeri Passo definitif, Matahelumual mengatakan bahwa hingga saat ini belum dapat diproses karena masih dalam tahap peradilan.
“Kalau sudah ada keputusan pengadilan, maka Pemerintah Kota Ambon akan menindaklanjuti sesuai dengan putusan tersebut,” ujarnya.
Pelantikan Raja Negeri Rumah Tiga
Sementara itu, terkait pelantikan Raja Negeri Rumah Tiga definitif, Matahelumual mengakui bahwa telah ada keputusan pengadilan mengenai mata rumah parentah.
“Keputusan pengadilan menetapkan Hatulesila sebagai mata rumah parentah Raja Negeri Rumah Tiga,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ketua Saniri Negeri telah menyampaikan laporan kepada pihaknya. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan kepada tim percepatan dan kemudian disampaikan kepada Wali Kota Ambon untuk proses lanjutan.
“Saya tegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon akan melaksanakan proses pelantikan Raja Negeri Rumah Tiga definitif sesuai keputusan pengadilan,” pungkasnya. (PT)










