Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:57 WIB

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESSELON IV DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Ambon, PT –  Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H.,M.H resmi melantik sejumlah Pejabat Esselon IV lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku, di Aula Sasana Adhyaksa, pada Senin (9/2/2026).

Adapun Pejabat Esselon IV yang dilantik, antara lain :
1. AZER JONGKER ORNO, S.H.,M.H sebagai Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Ambon;
2. HENDRIK SIKTEUBUN, S.H.,M.H sebagai Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi IV pada Asisten Intelijen Pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
3. MATHYS ADRIEN RAHANRA, S.H.,M.H sebagai Kepala Seksi Penindakan pada Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi I pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
4. FEZA REZA, S.H.,M.H sebagai Pemeriksa Intelijen pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Garut;
5. RIO IRNANDA, S.H., M.H sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Trenggalek;
6. RICHARD CHORNELES BOROWY LAWALATA, S.H sebagai Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku;
7. SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H.,M.H sebagai Kepala Seksi B pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara;
8. AGUS HENDRA YANTO, S.H.,M.H sebagai Kepala Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset pada Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Baca Juga  PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR T.A 2024

Sebelum dilantik, para Pejabat Esselon IV diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan untuk setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia 1945, serta akan menjalankan, segala peraturan perundang-undangan dan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti kepada bangsa dan negara.

Selain itu, mereka berjanji akan menjalankan tugas jabatan dengan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Dalam sambutan Pelantikan, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H.,M.H menegaskan bahwa setiap pengucapan sumpah atau janji bukan sekadar seremonial untuk diri sendiri, melainkan juga kepada orang lain, masyarakat, bangsa terlebih kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Keputusan pengangkatan, mutasi, promosi, alih tugas dan penempatan pada setiap jabatan oleh unsur pimpinan, selalu dilandasi penelaahan dan pertimbangan secara jelas menyeluruh, tidak sekedar hanya bertujuan sebagai bagian dari upaya mendorong pemantapan profesionalitas, peningkatan wawasan dan pengalaman saja.

“Setelah pelantikan ini, kami berharap saudara-saudara dapat menjadi bagian penting dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bekerja sebaik-baiknya serta menjaga nama baik Institusi tanpa mencederai dan merusak harkat dan martabat lembaga milik kita bersama,” Ucap ASBIN Cahyadi Sabri.

Baca Juga  BNN DAN PT ANGKASA PURA INDONESIA GELAR TES NARKOBA KEPADA PERSONIL ARFF DI BANDARA PATTIMURA

Pada kesempatan ini pula, ia mengingatkan kembali tentang komitmen bersama selaku insan aparat penegak hukum Korps Adhyaksa sebagai bagian dari sistem dalam pemerintah. Komitmen dan pernyataan dimaksud mengandung prasyarat bahwa negara harus kuat dan tidak lemah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab termasuk dalam penegakan hukum yang dituntut menjunjung tinggi keadilan, kebenaran dan kemanfaatan.

“Dimanapun Keberadaan kita, dalam kapasitas dan posisi apapun hendaknya selalu ingat dan tidak melupakan jati diri kita sebagai bagian dari insan Adhyaksa yang memegang teguh komitmen dan janji luhur, bahwa sesuatu yang baik dan yang benar itulah yang harus diperbuat dan dikerjakan,” tegasnya.

Diakhir amanatnya, ia percaya saudara-saudara yang dilantik hari ini juga adalah insan terpilih oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas yang diberikan.

“Ingatlah, Jabatan itu bisa menjadi berkah yang membawa kebahagiaan atau juga menjadi hukuman yang membawa keburukan bagi siapa yang mengembannya tergantung dengan niat apa saudara menjalankannya” tuturnya.

Hadir dalam pelantikan tersebut, para Saksi dari Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Achmad Bhirawa Bissawab, S.H., M.H serta para rohaniawan dari Kementerian Agama Provinsi Maluku yakni H. Hijerin Aliah, S.Ag.,M.H untuk Sumpah Pejabat yang beragama Islam, RP. James Billiacarlos, MSC untuk Sumpah Pejabat yang beragama Katholik dan Pdt. Carl Herman Thenu, S.Si.,M.Si. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kemenkumham Maluku Dorong Perlindungan KI Lewat Pengembangan SDM

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL TUNTASKAN 2 KASUS NARKOTIKA, LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR PENERANGAN HUKUM, CEGAH PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DESA DI NEGERI NUSANIWE

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, LANTIK 11 CPNS CALON JAKSA DALAM FORMASI PENELAAH PENUNTUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH MALUKU

Hukum dan Kriminal

JAJARAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

ASPIDSUS TRIONO RAHYUDI, SOSOK PEMIMPIN YANG HEBAT, BIJAKSANA DAN BERSAHABAT

Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Abio–Ahiolo Belum Diproses Hukum

Hukum dan Kriminal

TERDAKWA KORUPSI PT. POS INDONESIA KCP. WERINAMA, DI VONIS 3 TAHUN PENJARA