Home / Kota Ambon

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:25 WIB

Walikota: Retribusi Air Bersih Merupakan Jasa Pemerintah Kepada Masyarakat

AMBON, PT. Walikota Ambon, Bodewin Watimena menyatakan, retribusi pengelolaan air bersih yang diberikan pemerintah Kota Ambon kepada masyarakat pengguna sarana prasarana air bersih, sebagai bentuk jasa atau fasilitas pemerintah kepada masyarakat pengguna jasa tersebut.

“ Pemerintah Kota Ambon menyiapkan fasilitas air bersih untuk masyarakat melalui sara prasarana yang dibangun oleh Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) tersebut,” Jelas Walikota kepada wartawan di Kampus Universitas Patimura ( Unpatti) Ambon, Rabu ( 28/1/2026 ).

Retribusi yang dibayarkan, kata Walikota, untuk membiayai sarana dan prasarana air bersih tersebut, seperti pembiayaan mesin, pipa, upah kerja serta prasarana lainnya.

Baca Juga  Walikota Ambon Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa: Bukti Meningkatnya Iklim Demokrasi di Kota Ambon

“ Pemasangan pipa saluran air bersih pada konsumen diatur dan ditetapkan biayanya oleh PDAM. Pemerintah kota Ambon membuat program pembangunan prasarana air bersih dimaksud untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ada di kota Ambon,” ingatnya.

Lanjut walikota, biaya atau retribusi yang dibayarkan masyarakat untuk mendapatkan air bersih tersebut bervariasi, biayanya tidak sama dan itu diatur oleh PDAM sesuai peraturan daerah ( Perda) kota Ambon.

“ Kalau biaya pemasangan per orang ada kebijakan dari Pemerintah kota Ambon untuk memberikan tambahan 500 ribu per orang, seperti warga masyarakat yang ada di Ponegoro atas,” terangnya, seraya menambahkan, jadi pemasangan pipa saluran air bersih semua dibayar, tidak ada yang prei.

Baca Juga  Perawatan Jaringan WiFi Gratis Dilakukan Diskominfo di RTP Taman Wainitu

Kalau ada kebijakan Pemerintah kota membantu sebagian biaya pemasangan saluran pipa buat masyarakat seperti di ponegoro atas, Desa Urimesing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, itu satu kebijakan yang dilakukan Pemkot untuk membantu masyarakat .

Masih menurut walikota, pemasangan pipa induk saluran air bersih buat masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab PDAM, dan biaya pemasangan diatur PDAM sesuai ketentuan Perda kota Ambon.

“ Yah namanya perusahan punya orientasinya untuk bisnis , mendapatkan profit atau keuntungan perusahan,” katanya. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Wali Kota Ambon Apresiasi Bantuan Rp50 Juta dari Ketua PKS Maluku untuk Korban Kebakaran di Hunuth

Kota Ambon

Hadiri Sidang Klasis Pulau Ambon, Lekransy : Gereja Adalah Mitra Pemerintah

Kota Ambon

OJK Provinsi Maluku Dukung Aksi Peduli Penanggulangan Stunting Bersama Kodam XV/Pattimura

Kota Ambon

Walikota Ambon: Penguatan Kapasitas Penanggulangan Bencana Jadi Prioritas Pemerintah 

Economy

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Kota Ambon

Pelatihan Jurnalistik KPw BI Maluku di Jakarta: Tingkatkan Sinergi dengan Media

Kota Ambon

Tahun Baru Imlek 2025 di Maluku dan Maluku Utara: Harapan Kedamaian, Kesejahteraan, dan Keadilan

Kota Ambon

Mendikdasmen: Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri dalam Pendidikan Lalu Lintas