Home / Kota Ambon

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:08 WIB

Soal Izin Trayek AKDP Hatu, Alang dan Liliboi, Suitela: Izinnya Dari Dinas Perhubungan Maluku

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT . Izin trayek angkutan kota dalam provinsi (AKDP) tujuan Hatu, Alang dan Liliboi merupakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pj. Gubernur Maluku, Sadaali Limi, melalui Dinas Perhubungan Provinsi Maluku pada Februari 2025.

“Saya perlu menyampaikan bahwa izin trayek AKDP untuk line jurusan Hatu, Alang dan Liliboi diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. Namun untuk jalur operasional semua angkutan kota (angkot) di Kota Ambon, itu diatur oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/12/2025).

Suitela menegaskan bahwa jalur operasional sejumlah kendaraan AKDP Hatu, Alang dan Liliboi yang saat ini beroperasi pada rute Ambon–Mardika tujuan Hunut, Waiheru dan Paso, bukan merupakan kewenangan Dishub Kota Ambon.

Baca Juga  Wali Kota Ambon  Tinjau Lokasi Longsor di Batu Merah dan Batu Koneng

“Dinas Perhubungan Kota Ambon mengatur sesuai aturan dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Ambon. Semua angkot yang beroperasi sudah ditata dan diatur dengan baik melalui Dishub Kota Ambon,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tumpang tindih terjadi pada jalur Laha, Hunut, Waiheru dan Paso karena rute tersebut kini disusupi kendaraan AKDP Hatu, Alang dan Liliboi. Akibatnya, angkot yang melayani rute tersebut mengalami kesulitan mendapatkan penumpang.

Menanggapi keluhan para sopir angkot Laha, Hunut, Waiheru dan Paso, Dishub Kota Ambon telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Maluku terkait rencana penertiban kendaraan AKDP yang beroperasi tidak sesuai jalur.

Baca Juga  Dinas PU Kota Ambon Dinilai Lambat Tangani Masalah Talud di Kampung Kolam Hative Kecil

“SK penataan line sejumlah kendaraan AKDP pada jalur Paso, Waiheru, Hunut dan Laha sudah berada di meja kerja Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk ditandatangani,” ungkap Suitela, menirukan pernyataan lisan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Abdullah Malawat.

Suitela menambahkan, apabila SK izin trayek kendaraan AKDP telah diselesaikan, maka potensi tumpang tindih jalur di wilayah tersebut tidak akan lagi terjadi.

“Jika kendaraan AKDP Hatu, Alang dan Liliboi masuk Kota Ambon–Mardika melalui Jembatan Merah Putih (JMP), saya kira itu sangat efektif dan efisien, baik dari sisi biaya maupun waktu bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkutan menuju jalur tersebut,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Paparkan Rencana Aksi Pengelolaan Sampah di Hadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhana

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Kunker dan Silaturahmi Danlantamal IX Ambon

Kota Ambon

AMGPM Kota Ambon Serahkan Hadiah dan Piala Bergilir Lomba Gerak Jalan Indah 2025

Kota Ambon

Sambut Paskah Ely Toisutta Dekati Tukang Ojek Melalui Program Minggu Berbagi

Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Sinergi Pusat-Daerah Vital di Rakornas Nasional

Kota Ambon

Kuasa Hukum Bodewin Wattimena Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah ke Polda Maluku

Economy

Bank Indonesia dan Pemkot Ambon Dorong Digitalisasi UMKM melalui Sosialisasi QRIS dan Perlindungan Konsumen