Home / Kota Ambon

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:08 WIB

Soal Izin Trayek AKDP Hatu, Alang dan Liliboi, Suitela: Izinnya Dari Dinas Perhubungan Maluku

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT . Izin trayek angkutan kota dalam provinsi (AKDP) tujuan Hatu, Alang dan Liliboi merupakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pj. Gubernur Maluku, Sadaali Limi, melalui Dinas Perhubungan Provinsi Maluku pada Februari 2025.

“Saya perlu menyampaikan bahwa izin trayek AKDP untuk line jurusan Hatu, Alang dan Liliboi diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. Namun untuk jalur operasional semua angkutan kota (angkot) di Kota Ambon, itu diatur oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/12/2025).

Suitela menegaskan bahwa jalur operasional sejumlah kendaraan AKDP Hatu, Alang dan Liliboi yang saat ini beroperasi pada rute Ambon–Mardika tujuan Hunut, Waiheru dan Paso, bukan merupakan kewenangan Dishub Kota Ambon.

Baca Juga  ‎Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Lisa Wattimena Kembali Kunjungi Posyandu

“Dinas Perhubungan Kota Ambon mengatur sesuai aturan dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Ambon. Semua angkot yang beroperasi sudah ditata dan diatur dengan baik melalui Dishub Kota Ambon,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tumpang tindih terjadi pada jalur Laha, Hunut, Waiheru dan Paso karena rute tersebut kini disusupi kendaraan AKDP Hatu, Alang dan Liliboi. Akibatnya, angkot yang melayani rute tersebut mengalami kesulitan mendapatkan penumpang.

Menanggapi keluhan para sopir angkot Laha, Hunut, Waiheru dan Paso, Dishub Kota Ambon telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Maluku terkait rencana penertiban kendaraan AKDP yang beroperasi tidak sesuai jalur.

Baca Juga  Cipta Menu Berbasis Pangan Lokal, Pemkot Gelar Festival B2SA

“SK penataan line sejumlah kendaraan AKDP pada jalur Paso, Waiheru, Hunut dan Laha sudah berada di meja kerja Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk ditandatangani,” ungkap Suitela, menirukan pernyataan lisan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Abdullah Malawat.

Suitela menambahkan, apabila SK izin trayek kendaraan AKDP telah diselesaikan, maka potensi tumpang tindih jalur di wilayah tersebut tidak akan lagi terjadi.

“Jika kendaraan AKDP Hatu, Alang dan Liliboi masuk Kota Ambon–Mardika melalui Jembatan Merah Putih (JMP), saya kira itu sangat efektif dan efisien, baik dari sisi biaya maupun waktu bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkutan menuju jalur tersebut,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

AUDITOR INTERNAL KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, MENJADI AHLI DI PERSIDANGAN KASUS TIPIKOR ADD/DD NEGERI WAHAI

Economy

Sekot Buka Zestival Ramadhan 2026 di Ambon, Dorong Kreativitas Generasi Muda dan Penguatan UMKM

Kota Ambon

Gubernur Pastikan Pengembangan Blok Abadi Masela Berjalan Cepat dan Inklusif

Kota Ambon

PIA Ardhya Garini Cab.7/D.III Lanud Pattimura Gelar Olahraga Bersama

Kota Ambon

Dorong Ekosistem UMKM,  Walikota Ambon Tegaskan Penataan Ruang dan Partisipasi Warga Jaga Lingkungan

Kota Ambon

Saniri Negeri Soya Diduga Lecehkan Putusan PTUN, Kuasa Hukum Reno Rehatta Siap Tempuh Jalur Hukum

Kota Ambon

Peningkatan PAD 2026, Dinas Perhubungan Jalankan Program Prioritas Wali Kota

Economy

DPRD Kota Ambon Gelar Expo 2025: Dorong UMKM dan Edukasi Publik