Home / Kota Ambon

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:08 WIB

Soal Izin Trayek AKDP Hatu, Alang dan Liliboi, Suitela: Izinnya Dari Dinas Perhubungan Maluku

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT . Izin trayek angkutan kota dalam provinsi (AKDP) tujuan Hatu, Alang dan Liliboi merupakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pj. Gubernur Maluku, Sadaali Limi, melalui Dinas Perhubungan Provinsi Maluku pada Februari 2025.

“Saya perlu menyampaikan bahwa izin trayek AKDP untuk line jurusan Hatu, Alang dan Liliboi diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. Namun untuk jalur operasional semua angkutan kota (angkot) di Kota Ambon, itu diatur oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/12/2025).

Suitela menegaskan bahwa jalur operasional sejumlah kendaraan AKDP Hatu, Alang dan Liliboi yang saat ini beroperasi pada rute Ambon–Mardika tujuan Hunut, Waiheru dan Paso, bukan merupakan kewenangan Dishub Kota Ambon.

Baca Juga  PKK Kota Ambon Tegaskan Peran Kolaboratif Tekan Stunting, Dorong Generasi Emas 2045

“Dinas Perhubungan Kota Ambon mengatur sesuai aturan dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Ambon. Semua angkot yang beroperasi sudah ditata dan diatur dengan baik melalui Dishub Kota Ambon,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tumpang tindih terjadi pada jalur Laha, Hunut, Waiheru dan Paso karena rute tersebut kini disusupi kendaraan AKDP Hatu, Alang dan Liliboi. Akibatnya, angkot yang melayani rute tersebut mengalami kesulitan mendapatkan penumpang.

Menanggapi keluhan para sopir angkot Laha, Hunut, Waiheru dan Paso, Dishub Kota Ambon telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Maluku terkait rencana penertiban kendaraan AKDP yang beroperasi tidak sesuai jalur.

Baca Juga  Usmany Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

“SK penataan line sejumlah kendaraan AKDP pada jalur Paso, Waiheru, Hunut dan Laha sudah berada di meja kerja Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk ditandatangani,” ungkap Suitela, menirukan pernyataan lisan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Abdullah Malawat.

Suitela menambahkan, apabila SK izin trayek kendaraan AKDP telah diselesaikan, maka potensi tumpang tindih jalur di wilayah tersebut tidak akan lagi terjadi.

“Jika kendaraan AKDP Hatu, Alang dan Liliboi masuk Kota Ambon–Mardika melalui Jembatan Merah Putih (JMP), saya kira itu sangat efektif dan efisien, baik dari sisi biaya maupun waktu bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkutan menuju jalur tersebut,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Tingkatkan Sinergitas, Danrem 151/Bny Kunjungi Lantamal IX Ambon

Kota Ambon

Reses DPD RI, Nono Sampono Dorong Pengolahan dan Penanganan TPA Sampah di Kota Ambon

Hukum dan Kriminal

Bagian Hukum Akan Laporkan Akun Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon

Kota Ambon

La Saidy: Pinjaman Dana Bergulir Ada Mekanismenya

Kota Ambon

Rayakan Penghargaan ASQ Awards 2023, PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Pattimura Berbagi Sembako

Kota Ambon

Festival Santa Claus Ambon 2025: Wujud Sukacita Natal dan Promosi Pariwisata Kota Ambon

Kota Ambon

Pemkot Ambon Dukung ORARI Perkuat Layanan Komunikasi

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SERAHKAN HEWAN QURBAN KEPADA YAYASAN MASJID AL-FATAH AMBON