Ambon, PT- Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menanggapi secara santai beredarnya seruan aksi demonstrasi yang ditujukan kepadanya dan direncanakan berlangsung pada Kamis mendatang. Seruan tersebut sebelumnya dibagikan melalui sejumlah platform media sosial dalam bentuk pamflet digital.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya @Bodewin Wattimena, Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 14.47 WIT, Bodewin memperjelas rasionalisasi pemaknaan kebebasan berpendapat di ruang publik, sekaligus mengingatkan pentingnya etika dan kehati-hatian dalam menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk membangun narasi negatif terhadap seseorang maupun terhadap jabatan yang diemban, terlebih apabila tuduhan yang disampaikan belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Seruan seperti ‘tangkap dan penjarakan’ hanya pantas ditujukan kepada pihak yang telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Bodewin.
Ia menekankan bahwa selama suatu perkara masih berada dalam tahap dugaan, maka asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Setiap warga negara, termasuk penyelenggara negara, memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum.
Dalam pernyataannya, Wali Kota Ambon juga meluruskan pemahaman yang kerap keliru di tengah masyarakat terkait istilah gratifikasi dan retribusi.
Bodewin menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian uang atau barang kepada penyelenggara negara secara pribadi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya. Sementara itu, retribusi adalah pembayaran resmi kepada pemerintah sebagai institusi atas jasa atau perizinan tertentu, bukan kepada individu.
“Dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan dalam narasi publik, karena memiliki implikasi hukum yang sangat berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bodewin mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyusun narasi yang beredar di ruang publik, khususnya yang menyangkut nama baik, kenyamanan pribadi, dan keluarga seseorang. Menurutnya, menghakimi seseorang dalam kapasitas jabatan tidak serta-merta menghilangkan sisi pribadi dari individu tersebut.
Ia juga menyinggung potensi konflik kepentingan, terutama apabila pihak yang membangun narasi justru memiliki kepentingan atau keuntungan dari proses yang diinterupsi. Dalam konteks tersebut, jika melibatkan penyelenggara negara, maka istilah yang lebih tepat secara hukum adalah penerimaan gratifikasi.
Menutup pernyataannya, Wali Kota Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghargai hak satu sama lain. Ia menegaskan bahwa hak untuk berpendapat dan bertindak tidak boleh menghilangkan atau mengeliminasi hak orang lain.
“Beta par Ambon, Ambon par samua,” tutup Bodewin, menegaskan komitmennya untuk membangun Kota Ambon dengan semangat kebersamaan, keadilan, dan saling menghormati. (PT)










